Langsung ke konten utama

TUGAS KEPERAWATAN PROFESIONAL


TUGAS KEPERAWATAN PROFESIONAL
ASPEK HUKUM DAN REGULASI DALAM KEPERAWATAN

DISUSUN OLEH :

Anik Rahayu                         (1408004)
Cholida Novilanti                (1408008)
Deasy Nurul Fadhilah         (1408010)
Nurlaelah                               (1408023)
Selistya Eris                          (1408044)



KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Tuhan YME. Karena dengan rahmatnya penyusun dapat menyelesaikan makalah keperawatan professional ini. Dan makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas Keperawatan Profesional semester III, yang dibimbing oleh Ibu Nina Pamela S. Kep.Ns. Makalah ini menjelaskan tentang kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak.
Perawat mempunyai hak & tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku perlu ada ketetapan hukum yang mengatur hak & kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakannya perawat sebagai tenaga kesehatan. Dengan memandang manusia secara biopsikososial spiritual yang komperehensif. Akan tetapi ada kalanya perawat melupakan atau tidak memperhatikan hal tersebut secara keseluruhan. dan makalah ini diharapkan dapat memberikan gambaran pada pembaca, agar dapat mengetahui dan memahami konsep tentang peraturan, kebijakan dan perundangan yg berlaku dlm melaksanakan Praktik Keperawatan Profesional.
Dan diharapkan dapat menerapkan kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak. Dan penulis mengucapkan  banyak terima kasih pada pihak Ibu Nina Pamela S. Kep.Ns. dan semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

Yogyakarta, 25 Oktober 2009
                         
      Penyusun                                                                                    


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. DEFINISI
Regulasi keperawatan (regristrasi & praktik keperawatan) adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak. Beberapa regulator yang berhubungan dengan perawat dan keperawatan Indonesia.
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
B.  KLASIFIKASI
        Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
        Pengaturan praktik perawat dilakukan melalui Kepmenkes nomor 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, yaitu setiap perawat yang melakukan praktik di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta diharuskan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK). Pengawasan dan pembinaan terhadap praktik pribadi perawat dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Propinsi, Kabupaten sampai ke tingkat puskesmas. Pengawasan yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah (Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur) belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1239 tahun 2001.
        SIP adalah suatu bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah indonesia oleh departemen kesehatan. SIP mempunyai kewenangan dan hak:
1.   Melakukan pengkajian.
2.   Melakukan terapi keperawatan.
3.   Melakukan observasi.
4.   Memberikan pendidikan & konseling.
5.   Melakukan intervensi medis yang didelegasi.
6.   Melakukan evaluasi tindakan keperawatan diberbagai tatanan yankes.
        SIK adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan kesehatan.
        IPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perwat perorangan atau bekelompok, Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
        Standar profesi yaitu pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
C. (Penjelasan)
Aspek legal atau hukum, legal=sah, aspek legal dalam keperawatan =sah, perawat mempunyai hak & tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku perlu ada ketetapan hukum yang mengatur hak & kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakannya perawat sebagai tenaga kesehatan diatur dalam:
1. UU No. 23 Tentang Kesehatan
2. PP Nomor 32 Tentang Tenaga Kesehatan
3. Perda Kab. Kudus No. 11 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Tenaga Kesehatan
4. SKB MENKES-KABKN NO.733-SKB-VI-2002 NO.10 th 2002 Tentang Jabatan
5. UU No. 43 Th. 1999 Tentang POKOK2 KEPEGAWAIAN
6. PERPRES No. 54 Th. 2007 Tentang Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan
7. PERPRES No. 26 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural
8. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
9. PP No. 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jab. Struktural
10. PP No. 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok
11. PP No. 43 Tahun 2007 Tentang PHD Menjadi PNS
12. PP No. 099 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
13. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 99 Th 2000 Kenaikan Pangkat PNS
14. PP Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
15. KEPMENPAN No. 138 Tahun 2002 Tentang Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan.
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan.
2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
3. Mendorong para pengambil kebijakan dan elemen-elemen yang terkait lainnya untuk memberikan perhatian dan dukungan pada model praktik keperawatan komunitas.
4. Mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat memberikan jaminan pada penyelenggaraan praktik keperawatan komunitas yang profesional
5. Mendorong terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi yang efisien dan efektif
Lingkup praktik keperawatan meliputi:
1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
5. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
Manfaat sistem regulasi/ pengaturan

2.Kegagalan memen standar yankep
3.Mengabaikan bahaya yang mungkin muncul.
4.Tidak mempunyai ketrampilan.
5.Kurang pengetahuan.
6.Kelalaian (sengaja/tidak)
7.Meninggalkan tugas tanpa delegasi yang tepat.

D. Legislasi Keperawatan
Merupakan bagian yang integral dari:
1.   UU RI no 23 tahun 1992, tentang Kesehatan.
2.   PP no. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Legislasi keperawatan:
Pembukaan UU atau penyempurnaan perangkat hukum yg sdh ada, yg mempengaruhi ilmu & kiat dalam praktek keperawatan.(Sand,Robles 1981).
Prinsip dasar legislasi keperawatan:
1.   Harus jelas perbedaan tiap katagori tenaga keperawatan.
2.   Badan yang mengurus legialasi bertanggung jawab terhadap pencatatan.
3.   Ada batas waktu minimal masa lesensi.
4.   Pembuat lesensi berdasarkan pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
5.   Kegiatan yang boleh & tidak boleh harus lebih rinci.
6.   Info tentang tanggung jawab legal praktek disediakan oleh institusi pendidikan, profesi, dan badan legislasi.
Tujuan legislasi:
  1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat.
  2. Memfokuskan kepada masyarakat tentang yan kes yang diberikan dan tanggung wajab para praktisi profesional.
  3. Memelihara kwalitas yan kep.
  4. Memberi kejelasan batas wewenang suatu katagori tenaga.
  5. Menjamin ada perlindungan hukum bagi perawat.
  6. Mmotivasi pengembangan profesi.
  7. Meningkatkan profesi tenaga perawat.
DAFTAR PUSTAKA
Priharjo Robert. Konsep dan Prespektif Praktik Keperawatan Profesional, Jakarta EGC,2008













Komentar

Postingan populer dari blog ini

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) OCCLUSIVE DRESSING

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) OCCLUSIVE DRESSING Pengertian :      Teknik perawatan lukadengan cara menutup lukan dan memberi cairan, nutrisi dan antiseptik dengan drip selama 24 jam terus menerus Tujuan : 1.       Untuk mencegah infeksi 2.       Mempertahankan kelembaban 3.       Merangsan pertumbuhan jaringan baru 4.       Mengurangi nyeri 5.       Mengurangi terjadinya jaringan parut Indikasi : 1.       Ulkus varikosus 2.       Ulkus strasis 3.       Ulkus kronis Perosedur pelaksanaan A.     Tahap pra interkasi 1.       Persiapan alat a.        Kain kasa steril b.       Verban gulung c.        Larutan untuk drip yang terdiri dari : Nacl 0,9%, 325 cc, glukosa 40%, 125 cc dan betadin10%, 50cc d.       Trofodermin cream e.        Antibiotika tropical f.        Ganti verban set g.       Infus set h.       Pengalas i.         Sarung tangan j.         Gunting k.       Bengkok l.         Hipavix atau plester m.     Pelastik penutup ( tipis, putih dan transparan ) n.       Standar

STANADAR OPRASIONAL PROSEDUR ( SOP ) Menyusui

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Menyusui A.    Pengertian Teknik Menyusui Yang Benar adalah cara memberikan ASI kepada bayi dengan perlekatan dan posisi ibu dan bayi dengan benar (Perinasia, 1994). B.    Tujuan C.    Persiapan ASI Persiapan memberikan ASI dilakukan bersamaan dengan kehamilan. Persiapan memperlancar pengeluaran ASI dilaksanakan dengan jalan : 1. Membersihkan puting susu dengan air atau minyak, sehingga epitel yang lepas tidak menumpuk. 2. Puting susu ditarik-tarik setiap mandi, sehingga menonjol untuk memudahkan isapan bayi. 3. Bila puting susu belum menonjol dapat memakai pompa susu atau dengan jalan operasi. D.    Prosedur Kerja 1.     Cuci tangan bersih dengan sabun. 2.     Atur posisi bayi. a.     Bayi diletakkan menghadap ke ibu dengan posisi sanggah seluruh tubuh bayi. b.     Lengan ibu pada belakang bahu bayi, tidak pada dasar kepala, leher tidak menengadah. c.     Hadapkan bayi ke dada ibu, sehingga hidung bayi berhadapan dengan puting susu, sedangkan

A STORY FROM INDONESIAN NURSE IN SAUDI ARABIA

We are just a group of nurses who are unable to face competition in their own country!   W e decided to reached Saudi Arabia with big dreams . I came here together with friends who unable to survive in the past. I have a story about sadness, care with communities that I lived and some friends survived with salary that I can not explain more. Sad.     Sadness is not the end of our story. We support each other that life must go on. I believe what Allah SWT says in the Qur’an, there is simplicity after trouble. We are a group of nurses, who always write our experiences and trips on social media and share to others. It called a story and our achievements not only be used as motivation but also spirit in the future.   Our fate was not as beautiful, what we have writ ing about our skills are not as good as what we have done. T he house flat where we live is not as beautiful as the house bird's , our dining flat there are no family photos, no relatives after work enjoyi