RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN DAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 23
1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. Untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
Ø Organisasi tingkat nasional yang merupakan wadah bagi semua perawat di Indonesia adalah PPNI, PPNI penggabungan dari IPI, PPI, IGPI IPWI.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat yang berpraktik dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan dan ditetapkan oleh organisasi profesi.
Pasal 25
1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yangg diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkenjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Pasal 25
1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Ø Pada dasarnya pendidikan berkelanjutan harus selalu dilaksanakan oleh tenaga profesional dari bidang apapun karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap masyarakat untuk memberikan pelayanan yang aman.
Ø Pendidikan keperawatan berkelanjutan tidak selalu harus ditempuh dengan pendidikan formal, tapi bisa dengan kursus jangka pendek yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan atau belajar mandiri atau informal dengan mengikuti berbagai desempatan yang diberikan oleh organisasi profesi atau badan lain.
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 26
1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
2) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2(dua) kategori :
a. Untuk perawat vokasional, Sutar Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. Untuk perawat professional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Registered Nurse (RN)
3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a. Memiliki ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. Memiliki ijazah Nurs, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)
c. Lulus uji kompetensi yang disenggarakan oleh konsil
d. Rekomendasi Organisasi Profesi
Pasal 27
1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang disebut dengan Surat Ijin Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau surat Ijin Perawat Profesional (SIPP)
2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN berhak memperoleh SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan disarana pelayanan kesehatan bersama.
3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
4) Lisenced Vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang – kurangnya 5 tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Registered Nurse (RN)
Ø Jadi perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat. Registrasi adalah proses administrasi yang harus ditempuh oleh seseorang yang ingin melakukan yan.kep kepada orang lain sesuai kemampuan tertentu atau beberapa kemampuan untuk memenuhi persyaratan ketika menjalankan suatu peran.
Ø Lesensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh badan independen berupa penerbitan atau pembuatan surat ijin praktik bagi tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan atau praktik keperawatan.
Ø Registrasi dan Lisensi perawat diatur sedemikian rupa dimaksudkan untuk menertibkan praktik keperawatan guna melindungi baik hak perawat dan hak pasien dari tuntutan profesi keperawatan.
Ø Profesi keperawatan dalam melakukan praktik memiliki standar yang dapat dipertanggung jawabkan dan memiliki tanggung gugat. Dengan adanya standar tersebut dapat mempersempit adanya praktik ilegal yang dapat merugikan profesi keperawatan dan masyarakat sebagai sasaran praktik.
Pasal 28
1) Syarat untuk memperoleh SIPV :
a. Memiliki Surat Tanda Regitrasi Perawat yang disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
c. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
2) Syarat untuk memperoleh SIPP :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Registered Nurse (RN)
b. Tempat praktik memenui persyaratan untuk praktek mandiri.
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
d. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
3) SIPV dan SIPP masih tetap berlaku sepanjang :
a. Surat Tanda Registrasi Perawat masih berlaku
b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan mentri.
Ø Untuk memperoleh SIPV, SIPP ada syarat – syarat tertentu yang harus dimiliki oleh perawat, dan SIPV dan SIPP berlaku apabila surat tanda registrasi perawat masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP.
Pasal 29
1) Perawat yang tergistrasi berhak menggunakan sebutan RN ( Regestered Nurse ) dibelakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LVN ( Lisence Vocasional Nurse ) perawat vokasional.
2) Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 30
1) Surat Tanda Regristrasi Perawat berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 tahun sekali.
2) Registrasi ulang untuk memperoleh surat tanda registrasi perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada 26 ayat 3 ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut ditetapkan organisasi profesi.
3) Sutar Ijin Perawat hanya diberikan paling banyak di dua tempat pelayanan kesehatan.
Pasal 31
1) Perawat asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum diregistrasi.
2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
3) Ketentuan mengenai adaptasi selanjutnya diatur oleh peraturan mentri.
4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
b. Keabsahan ijazah.
c. Registrasi perawat dari negara asal,
d. Kemampuan untuk melakukan praktik pekerawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki surat tanda registrasi perawat yang dikeluarkan oleh Konsil.
e. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental ; dan
f. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.
5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 juga harus melengkapi surat ijin kerja sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 dapat diregistrasi oleh Konsil dan selanjutnya dapat diberikan surat ijin perawat oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota sesuai dengan kualifikasi perawat Vokasional atau Profesional.
Pasal 32
1) Surat ijin perawat vokasional sementara atau surat ijin perawat profesional sementara dapt diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
2) Surat Ijin Perawat Vokasional sementara atau surat ijin perawat profesional sementara sebagaimana dimaksud ayat 1 berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya.
3) Surat ijin perawat vokasional sementara atau surat ijin perawat profesional sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 31.
Pasal 33
1) Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau surat Ijin Perawat Profesional bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
2) Perawat negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan tehnologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
3) Perawat negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus mendapat persetujuan dari Konsil.
4) Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan sebagaimana dimksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.
Pasal 34
SIPV atau SIPP tidak berlaku karena :
a. Dicabut atas dasar ketentuan peraturan perindang – undangan.
b. Habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. Atas permintaan yang bersangkutan;
d. Yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. Dicabut oleh Dinas Kesehatan / Kota atau Pejabat yang berwenang.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
Ø Setelah perawat melakukan registrasi dan dinyatakan lulus uji kompetensi hak perawat untuk mendapatkan sebutan RN (Register Nurse)
Ø Masa berlaku surat tanda registrasi perawat hanya 5 tahun, setelah 5 tahun perawat wajib melakukan registrasi ulang melalui uji kompetensi.
Ø SIPV sementara dapat diberikan kepada perawat asing dan berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang, SIPV sementara atau SIPP sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan.
Ø SIPV bersyarat atau SIPP bersyarat diberikan kepada para peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia. Sedangkan warga negara asing yang memberikan pelatihan dan pendidikan tidak memerlukan SIPP bersyarat dan harus mendapat persetujuan dari Konsil.
Ø SIPV / SIPP tidak berlaku karena beberapa hal yaitu, dicabut, habis masa berlaku, atas permintaan yang bersangkutan, meninggal dunia, dicabut oleh Dinas Kesehatan.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Praktik keperawatan dilakukan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesejahteraan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP berwenang untuk :
a. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;
c. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. Melaksanakan intervensi keperawatan seperti tercantum dalam pasal 4.
Pasal 38
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV berwenang untuk :
- Melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP.
- Melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a harus sesuai dengan standar asuha keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Pasal 39
1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
3) Perawat yangbertugas di daerah yang sulit dijangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.
4) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.
Pasal 40
1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (LVN).
2) LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.
3) Perawar dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 41
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan disarana pelayanan kesehatan tersebut.
Ø Standar praktik keperawatan mengidentifikasikan harapan – harapan bagi perawat profesional dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan etis. Secara umum komponen yang dapat dimasukkan dalam standar praktik keperawatan adalah pernyataan tentang pengetahuan keperawatan yang harus dipahami dan dianalisa oleh perawat profesional seperti konsep dasar keperawatan, peran perawat, hubungan interpersonal, proses keperawatan, prinsip intervensi dan masalah kesehatan yang lazim, situasi klien, upaya kesehatan, masalah kesehatan / keperawatan, metodelogi penelitian dll. Akuntabilitas profesional baik independen maupun interdependen juga tahap demi tahap proses keperawatan.
Ø Perawat yang telah memiliki SIPV dalam praktik berwenang untuk melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP, dalam melakukan tindakan keperawatan harus sesuai standar asuhan keperawatan yang telah ditetapkan.
Ø Perawat dalam melakukan tindakan kewenangan apabila :
- dalam keadaan darurat dan mengancam kehidupan dan nyawa klien
- dalam keadaan luar biasa
- perawat yang bertugas didaerah terpencil
Pasal 42
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak :
- mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
- meminta pendapat perawat lain;
- mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar;
- menolak tindakan keperawatan.
Pasal 43
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan para praktik keperawatan, mempunyai kewajiban :
- memberikan oinformasi yang lengkap dan jujur, tentang masalah kesehatannya;
- mematuhi nasehat dan petunjuk perawat;
- mematuhi ketentuan yang berlaku disarana pelayanan kesehatan, dan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Ø Perawat seharusnya memeprhatikan kewajiban klien dalam praktik keperawatan.
Pasal 44
Pengungkapan Rahasia Kien
Pengungkapan rahasia klien hanya dilakukan atas dasar :
- persetujuan klien
- perintah hakim pada sidang peradilan
- ketentuan perundangan yang berlaku.
Pasal 45
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
- Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya;
- Melaksakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
- Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
- Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
- Menerima imbalan jasa profesi.
Ø Beberapa hak – hak umum yang dimiliki perawat seperti hak perlindungan wanita, hak berserikat dan berkumpul, hak mengendalikan praktik keperawatan, hak mendapatkan upah, hak mendapatkan kondisi kerja yang baik, hak terhadap pengembangan profesional, hak untuk menyusun standar praktik dan pendidikan keperawaratan.
Pasal 46
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
- Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan SOP.
- Merujuk kien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
- Menghormati hak – hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku;
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa;
- Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Pasal 47
Praktik Mandiri
1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan atau berkelompok
2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai dengan pasal 4 huruf a, b, c, d, e, dan f.
3) Kegiatan praktik mandiri meliputi:
a. intervensi mandiri keperawatan, seperti terapi modalitas/komplementer, konseling, perawatan kebugaran, perawatan dirumah atau dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
b. pengobatan dan tindakan medik dasar dengan instruksi atau pengawasan dokter dan protokol dari Ikatan Dokter Indonesia,
4) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan
5) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
6) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggaran praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
Ø Syarat praktik mandiri perawat harus mempunyai SIPP.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai funsi serta tugas masing-masing.
Ø Pemerintah, Konsil keperawatan berjalan sesuai fungsi dan tugas.
Pasal 49
1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui Jenjang Karir Perawat
4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi penugasan, kenaikan pangkat/Peringkat dan promosi.
Ø Dalam menjalankan profesi keperawatan perawat mempunyai pembinaan – pembinaan dalam meningkatkan mutu profesi.
Pasal 50
1) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pemerintah;
3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta
Pasal 51
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:
- Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat
- Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat
- Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja
Pasal 52
1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 kali dalam 5 tahun.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 tahun.
2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. Pemberian peringatan tertulis
b. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
c. Rekomendasi Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat
3) Pencabutan Surat Ijin Perawat sebagaiman dimaksud ayat 2 c dapat berupa:
a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 6 bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 3 tahun
4) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat 3 dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dati komite Disiplin Keperawatan Konsil.
Ø Sanksi administratif dan disiplin ditegakkan dengan upaya menjamin ketertiban dari praktik keperawatan sehingga perawat dapat lebih berhati – hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas. Sanksi hendaknya diberikan secara berkala atau bertingkat sesuai dengan bobot kesalahan yang diberikan. Perawat hendaknya diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan apabila kesalahan tersebut bukan termasuk kesalahan yang fatal. Hal ini mengingat bahwa perawat juga merupakan manusia biasa namun hal tersebut juga bukan berarti pelepasan tanggung jawab terhadap kesalahan.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 55
Institusi pelayanan kesehatan, organiasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 56
Perawat yang dengan sengaja:
1) Tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat 4
2) Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a sampai huruf f
3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 57
Penetapan saksi pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
1) Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
2) Pada saat diundangkannya Undang-undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenkes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 59
Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 harus dibentuk paling lama 6 bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 61
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan.
Komentar
Posting Komentar
askep45.com