Langsung ke konten utama

MERESUM HASIL PRESENTASI HUKUM AGRARIA MENGENAI “HAK PENGUASAAN TANAH DALAM HUKUM NASIONAL”





MERESUM HASIL PRESENTASI HUKUM AGRARIA MENGENAI               
“HAK PENGUASAAN TANAH DALAM HUKUM NASIONAL”
A.   Pengertian
Hak penguasaan atas tanah dalam uraian nomor: 16b berisikan wewenang kewajiban atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dengan tanah yang di haki.
1.    Hak hak penguasaan atas tanah itu dapat diartikan sebagai lembaga hukum,jika belum di hubungkan dengan tanah dan subjek tertentu. Hak hak penguasaan atas tanah dapat juga merupakan hubungan hukum konkrit,jika sudah di hubungkan dengan tanah tertentu dan subjek tertentu sebagai pemagang haknya.
2.    Tanah adalah permukaan bumi,yang dalam penggunaanya meliputi juga sebagian dari tubuh bumi yang ada di bawahnya dan sebagian dari ruang yang ada di atasnya dengan pembatasan dalam pasal 4.
3.    Bangunan dan tanaman Mengenai pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah yang di haki,hukum kita menggunakan asas hukum adat,yaitu asa pemisahan horizontal(uraian 14) menurut asas ini bangunan dan tanaman bukan berarti bagian dari tanah yang bersangkutan,jadi perbuatan hukum mengenai tanah,tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman yang ada di atasnya.
B.   Macam Macam Hak Penguasaan Atas Tanah Dalam Hukum Tanah Nasional
Dalam uraian nomor 16 dan 90,dapat di susun dalam jenjang tata susunan atau herarki sebagai berikut :
1.    Hak bangsa Indonesia (pasal 1)
2.    Hak menguasai dari Negara (pasal 2)
3.    Hak ulayat masyarakat hukum adat,sepanjang menurut kenyataanya masih ada (pasal 3)
4.    hak hak individual
5.    hak jaminan atas tanah: hak tanggungan (pasal 23,33,39,51 dan UU 4/1996).
6.    hak hak atas tanah (pasal 4):
a)    Primer
Hak milik, hak guna usaha,hak guna bangunan,yang di berikan oleh Negara,dan hak pakai,yang di berikan oleh Negara(pasal 16)
b)    Sekunder
Hak guna bangunan dan hak pakai,yang di berikan oleh pemilik tanah,hak gadai,hak usaha bagi hasil,hak menumpang,hak sewa,dan lain lainnya.(pasal 37,41dan 53).

C.   Sumber Sumber Hukum Hukum Tanah Nasional
            Ketentuan ketentuan hukum tanah nasional terdiri atas :
1.    Norma
norma hukum tertulis yang di tuagkan dalam perUUan sumber sumber hukum yang tertulis UUD 1945 kususnya pasal 33 ayat 3,UUPA (UU 5/1960),Peraturan peraturan pelaksanaan UUPA,Peraturan peraturan yang bukan pelaksanaan UUPA(MISALNYA:UU 51/PRP/1960 Tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya,LN 1960 -158,TLN 2160),peraturan peraturan lama yang untuk semetara masih berlaku berdasarkan ketentuan pasal pasal peralihan.
2.    Norma
norma hukum tidak tertulis yaitu hukum adat dan hukum kebiasaan yang baru dan bukan hukum adat.
Sumber sumber hukum yang tidak tertulis yaitu norma norma hukum adat yang sudah disaneer menurut ketentuan pasal 5,56 dan 58,hukum kebiasaan baru termasuk yurisprudensi dan praktek administrasi yang di uraikan dalam nomor 98.

Perjanjian sebagai sumber hukum di atur dalam KUHperdata pasal 1338,tetapi ada pembatasanya yaitu kusus di bidang hukum tanah sepanjang perjanjian yang di adakan itu tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan ketentuan UUPA.

D.   Hak Bangsa Indonesia
Hak bangsa Indonesia di atur dalam pasal UUPA yaitu pasal 1 ayat 1 sampai dengan 3.Ketentuan ketentuan pokoknya
1.    sebutan dan isinya hak bangsa Indonesia adalah sebutan yang di berikan oleh ilmuan hukum tanah pada lembaga hukum dan hubungan hukum konkrit dengan bumi,air dan ruang angkasa Indonesia,termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang di maksudkan dalam pasal 1 ayat 2 dan 3.
2.    Pemegang haknya yaitu subjek hak bangsa adalah seluruh rakyat Indonesia sepanjang masa yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
3.    Tanah yang di haki yaitu hak bangsa meliputi semua tanah yang ada di wilayah Negara republik Indonesia.
4.    Terciptanya hak bangsa yaitu tanah bersama tersebut adalah karunia tuhan YME kepada rakyat Indonesia,dan hak bangsa sebagai lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum konkrit yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
5.    Hubungan yang bersifat abadi adalah hak bangsa merupakan hubungan hukum yang bersifat abadi di jelaskan dalam penjelasan umum 2 bahwa selama rakyat Indonesia yang bersatu masih ada dan selama bumi,air dan ruang angkasa Indonesia masih ada pula dalam keadaan yang bagaimanapun tidak ada sesuatu kekuasaan yang akan dapat memutuskan atau meniadakan hubungan tersebut.
E.   Hak Menguasai Dari Negara
Pasal UUPA yang mengaturnya Hak menguasai dari Negara senagai yang dikemukakan dalam uraian 111, diatur dalam pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut :
1.    Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 UUD dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu, pada tingkatan tertinggi di kuasai oleh Negara,sebagai organisasi seluruh rakyat.
2.    Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk :
1)    Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,persediaan, dan pemeliharaan bumi, airdan ruang angkasa tersebut.
2)    Itu menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi,air, ruang angkasa.
3)    Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumo, air, dan ruang angkasa.
4)    Itu wewenang yang bersumber pada hak menguasai dan Negara tersebut pada ayat 2 ini, diguanakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
5)    Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dalam dilaksanakan kepada daerah-daerah perantara dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar dipermukaan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasioanal, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintahan.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) OCCLUSIVE DRESSING

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) OCCLUSIVE DRESSING Pengertian :      Teknik perawatan lukadengan cara menutup lukan dan memberi cairan, nutrisi dan antiseptik dengan drip selama 24 jam terus menerus Tujuan : 1.       Untuk mencegah infeksi 2.       Mempertahankan kelembaban 3.       Merangsan pertumbuhan jaringan baru 4.       Mengurangi nyeri 5.       Mengurangi terjadinya jaringan parut Indikasi : 1.       Ulkus varikosus 2.       Ulkus strasis 3.       Ulkus kronis Perosedur pelaksanaan A.     Tahap pra interkasi 1.       Persiapan alat a.        Kain kasa steril b.       Verban gulung c.        Larutan untuk drip yang terdiri dari : Nacl 0,9%, 325 cc, glukosa 40%, 125 cc dan betadin10%, 50cc d.       Trofodermin cream e.        Antibiotika tropical f.        Ganti verban set g.       Infus set h.       Pengalas i.         Sarung tangan j.         Gunting k.       Bengkok l.         Hipavix atau plester m.     Pelastik penutup ( tipis, putih dan transparan ) n.       Standar

STANADAR OPRASIONAL PROSEDUR ( SOP ) Menyusui

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Menyusui A.    Pengertian Teknik Menyusui Yang Benar adalah cara memberikan ASI kepada bayi dengan perlekatan dan posisi ibu dan bayi dengan benar (Perinasia, 1994). B.    Tujuan C.    Persiapan ASI Persiapan memberikan ASI dilakukan bersamaan dengan kehamilan. Persiapan memperlancar pengeluaran ASI dilaksanakan dengan jalan : 1. Membersihkan puting susu dengan air atau minyak, sehingga epitel yang lepas tidak menumpuk. 2. Puting susu ditarik-tarik setiap mandi, sehingga menonjol untuk memudahkan isapan bayi. 3. Bila puting susu belum menonjol dapat memakai pompa susu atau dengan jalan operasi. D.    Prosedur Kerja 1.     Cuci tangan bersih dengan sabun. 2.     Atur posisi bayi. a.     Bayi diletakkan menghadap ke ibu dengan posisi sanggah seluruh tubuh bayi. b.     Lengan ibu pada belakang bahu bayi, tidak pada dasar kepala, leher tidak menengadah. c.     Hadapkan bayi ke dada ibu, sehingga hidung bayi berhadapan dengan puting susu, sedangkan

A STORY FROM INDONESIAN NURSE IN SAUDI ARABIA

We are just a group of nurses who are unable to face competition in their own country!   W e decided to reached Saudi Arabia with big dreams . I came here together with friends who unable to survive in the past. I have a story about sadness, care with communities that I lived and some friends survived with salary that I can not explain more. Sad.     Sadness is not the end of our story. We support each other that life must go on. I believe what Allah SWT says in the Qur’an, there is simplicity after trouble. We are a group of nurses, who always write our experiences and trips on social media and share to others. It called a story and our achievements not only be used as motivation but also spirit in the future.   Our fate was not as beautiful, what we have writ ing about our skills are not as good as what we have done. T he house flat where we live is not as beautiful as the house bird's , our dining flat there are no family photos, no relatives after work enjoyi