MERESUM HASIL PRESENTASI HUKUM AGRARIA MENGENAI
“HAK PENGUASAAN TANAH DALAM HUKUM NASIONAL”
A. Pengertian
Hak penguasaan atas tanah dalam uraian nomor: 16b berisikan wewenang kewajiban atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dengan tanah yang di haki.
1. Hak hak penguasaan atas tanah itu dapat diartikan sebagai lembaga hukum,jika belum di hubungkan dengan tanah dan subjek tertentu. Hak hak penguasaan atas tanah dapat juga merupakan hubungan hukum konkrit,jika sudah di hubungkan dengan tanah tertentu dan subjek tertentu sebagai pemagang haknya.
2. Tanah adalah permukaan bumi,yang dalam penggunaanya meliputi juga sebagian dari tubuh bumi yang ada di bawahnya dan sebagian dari ruang yang ada di atasnya dengan pembatasan dalam pasal 4.
3. Bangunan dan tanaman Mengenai pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah yang di haki,hukum kita menggunakan asas hukum adat,yaitu asa pemisahan horizontal(uraian 14) menurut asas ini bangunan dan tanaman bukan berarti bagian dari tanah yang bersangkutan,jadi perbuatan hukum mengenai tanah,tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman yang ada di atasnya.
B. Macam Macam Hak Penguasaan Atas Tanah Dalam Hukum Tanah Nasional
Dalam uraian nomor 16 dan 90,dapat di susun dalam jenjang tata susunan atau herarki sebagai berikut :
1. Hak bangsa Indonesia (pasal 1)
2. Hak menguasai dari Negara (pasal 2)
3. Hak ulayat masyarakat hukum adat,sepanjang menurut kenyataanya masih ada (pasal 3)
4. hak hak individual
5. hak jaminan atas tanah: hak tanggungan (pasal 23,33,39,51 dan UU 4/1996).
6. hak hak atas tanah (pasal 4):
a) Primer
Hak milik, hak guna usaha,hak guna bangunan,yang di berikan oleh Negara,dan hak pakai,yang di berikan oleh Negara(pasal 16)
b) Sekunder
Hak guna bangunan dan hak pakai,yang di berikan oleh pemilik tanah,hak gadai,hak usaha bagi hasil,hak menumpang,hak sewa,dan lain lainnya.(pasal 37,41dan 53).
C. Sumber Sumber Hukum Hukum Tanah Nasional
Ketentuan ketentuan hukum tanah nasional terdiri atas :
1. Norma
norma hukum tertulis yang di tuagkan dalam perUUan sumber sumber hukum yang tertulis UUD 1945 kususnya pasal 33 ayat 3,UUPA (UU 5/1960),Peraturan peraturan pelaksanaan UUPA,Peraturan peraturan yang bukan pelaksanaan UUPA(MISALNYA:UU 51/PRP/1960 Tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya,LN 1960 -158,TLN 2160),peraturan peraturan lama yang untuk semetara masih berlaku berdasarkan ketentuan pasal pasal peralihan.
2. Norma
norma hukum tidak tertulis yaitu hukum adat dan hukum kebiasaan yang baru dan bukan hukum adat.
Sumber sumber hukum yang tidak tertulis yaitu norma norma hukum adat yang sudah disaneer menurut ketentuan pasal 5,56 dan 58,hukum kebiasaan baru termasuk yurisprudensi dan praktek administrasi yang di uraikan dalam nomor 98.
Perjanjian sebagai sumber hukum di atur dalam KUHperdata pasal 1338,tetapi ada pembatasanya yaitu kusus di bidang hukum tanah sepanjang perjanjian yang di adakan itu tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan ketentuan UUPA.
D. Hak Bangsa Indonesia
Hak bangsa Indonesia di atur dalam pasal UUPA yaitu pasal 1 ayat 1 sampai dengan 3.Ketentuan ketentuan pokoknya
1. sebutan dan isinya hak bangsa Indonesia adalah sebutan yang di berikan oleh ilmuan hukum tanah pada lembaga hukum dan hubungan hukum konkrit dengan bumi,air dan ruang angkasa Indonesia,termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang di maksudkan dalam pasal 1 ayat 2 dan 3.
2. Pemegang haknya yaitu subjek hak bangsa adalah seluruh rakyat Indonesia sepanjang masa yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
3. Tanah yang di haki yaitu hak bangsa meliputi semua tanah yang ada di wilayah Negara republik Indonesia.
4. Terciptanya hak bangsa yaitu tanah bersama tersebut adalah karunia tuhan YME kepada rakyat Indonesia,dan hak bangsa sebagai lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum konkrit yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
5. Hubungan yang bersifat abadi adalah hak bangsa merupakan hubungan hukum yang bersifat abadi di jelaskan dalam penjelasan umum 2 bahwa selama rakyat Indonesia yang bersatu masih ada dan selama bumi,air dan ruang angkasa Indonesia masih ada pula dalam keadaan yang bagaimanapun tidak ada sesuatu kekuasaan yang akan dapat memutuskan atau meniadakan hubungan tersebut.
E. Hak Menguasai Dari Negara
Pasal UUPA yang mengaturnya Hak menguasai dari Negara senagai yang dikemukakan dalam uraian 111, diatur dalam pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut :
1. Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 UUD dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu, pada tingkatan tertinggi di kuasai oleh Negara,sebagai organisasi seluruh rakyat.
2. Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk :
1) Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,persediaan, dan pemeliharaan bumi, airdan ruang angkasa tersebut.
2) Itu menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi,air, ruang angkasa.
3) Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumo, air, dan ruang angkasa.
4) Itu wewenang yang bersumber pada hak menguasai dan Negara tersebut pada ayat 2 ini, diguanakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
5) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dalam dilaksanakan kepada daerah-daerah perantara dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar dipermukaan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasioanal, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintahan.
Komentar
Posting Komentar
askep45.com