Langsung ke konten utama

KEKUASAAN KEHAKIMAN



KEKUASAAN KEHAKIMAN

Kekuasan kehakiman adalah  kekuasaan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak-pihak diluar kekuasan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan demi terselenggaranya negara hukum .
a.       Badan Peradilan Negara
Penyelenggaraan kehakiman diserahkan kepada badab-badan peradilan negara yang ditetapkan dengan undang-undang.

b.      Asas Obyektifitas
Asas obyektifitas ini berarti  pengadilan tidak boleh memeihak didalam pemeriksa dan menjatuhkan putusan hakim harus obyektif dan tidak boleh memihak  dan didalam asas ini bagi pihak yang di adili dapat menggajukan keberatan yang disertai alasa-alassan terhadap hakim yang mengadili perkaranya yang disebut hak ingkar.

c.       Lingkungan peradilan
Pada umumnya dikenal pembagian peradilan menjadi dua yakni  Peradila Uum dan Peradilan Khusus
Peradilan Umum adlah peradilan bagi rakyat  pada umumnya baik bagi acara perdata maupun acara pidana
Peradilan Khusus  mengadili perkara atau golongan orang tert entu  jika pengadilan Ekonomi bukan merupakan pengadilan khusus melainkan hanya pengadilan spesialisasi saja.

d.      Mahkamah Agung Puncak Peradilan
MA adalah Pengadilan tertinggi oleh karna itu maka masing-masing lingkungan peradilan tidak mempunyai badan pengadilan tertinggi yang berdiri sendiri  akan tetapi mempunyai puncaknya yakni  MA
Mahkamah Agung mempunyai organisasi,  Administrasi dan keuangan sendiri.

e.       Pemeriksa Dalam Dua tingkat
Kemungkinan terjadi bahwa putusan hakim itu terdapat kekeliruaan, nketidak sempurnaan dan tidak mustahil bersifat memihak. Untuk mencaga atau setidaknya mengurangi kekeliruan dalam memeriksa dan memutuskan perkara diadakanlah pemeriksaan dalam dua tingkat
Peradilan dalam tingkat pertama (Original jurisdistion)
Peradilan dalam tingkat banding (Appellate jurisdiction)
Dan dalam pengadilan tingkat banding ini adlah memeriksa perkara yang telah diperiksa oleh penngadilan tingakat pertama.

f.       Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa
Peradilan dilakuakn demi ketuahan yang maha asa ( pasal 4 ayat 1 uu no 14 tahun 1970) rumusan ini berlaku bagi semua pengadilan dalm semua lingkungan peradilan.
g.      Susunan Peradilan (Majelis)
Susunan persidanga untuk semua pengadilan pada asasnya merupakan majelisnya yang sekurang-kurangnya asas merupakn majelis yang sekurang-kurangnya dari 3 orang hakim. Asas hakim majelis ini dimaksudkan untuk menjamin pemeriksaan yang seobyetif-obyektifnya guna memverikan perindungan  hak-hak asasi manusia.

h.      Asas sederhan cepat dan biaya ringan
Yang dimaksud dengan sederhana adlah acaranya yang jelas mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Kata cepat menunjuk jalannya peradilan. Terlalu banyak formalitas merupakan hambatan jalannya peradilan. Ditentukan biaya ringan agar terpikul oleh rakyat. Biaya perkara yang tinggi banyak memyebabkna pihak yang berkepentingan enggean untuk mengajukan tuntutan hak kepada pengadilan.

i.        Hak menguji tidak dikenal
Hak menguji disini adalah ahak menguji untuk Undang-undangakan tetapi tidak diatur dalam Undang-undang dasar 45. Apbila hak menguju hendak diberikan kepada mahkamah agung seharusnya merupakan ketentuan Konstitioanail.

j.        Peninjaan Kembali
Upaya hukum  peninjawan kembali dimungkinkan terhadap putusan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam perkara perdata maupun  pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan kepada Mahkamah Agung.

k.      Tugas Hakim Perdatra Dalam Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasan akehakiman dalam lingkunagan  peradilan umum dilaksanakan oleh para pengadilan negri, pengadialan negri dan mahkamah agung. Pengadilan negri meliputi daerah tingkat II  sedangkan pengadilan tinggi meliputi darah tingakat I
Hakim diangkat dan diberentikan oleh kepala negara dengan demikian kebebasan kedudukan diharapkan terjamin
Tugas pokok  badan peradilan adlah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan kepadanya. Baik perkara perdata maupun pidana.

l.        Pejabat yang ada pada pengadilan adalah sebagai berikut :
1.      Hakim
2.      Panitera ( griffier)
3.      Juru sita ( deuwaarder)
Tugas masing-masing adalah sabagai berikut ;
Hakim             : bertugas memeriksa dan mengadili perkara persidangan
Panitera       : Mengikuti  semua persidangan serta musyawarah pengadilan dalam      mencatat dengan teliti semua hal yang dibicarakan ia harus memuat acara sidang pemeriksa dipersidanagan dan mendatanganinya sama ketua persidanagan dalam acara perdata  melaksananakn putusan pengadilan dan bertindak sebagai juru sita
Juru Sita     : Merupakan pejabat umum yang dianagkat dan diberentikan oleh        mentri kehakiman  ketua persidangan dapat mengganti juru sita yang baru. Juru sita bertugas dalam sidang pengadilan dan harus melaksakan semua tugas yang diberikan oleh ketua sidang 

  



Komentar

Postingan populer dari blog ini

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) OCCLUSIVE DRESSING

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) OCCLUSIVE DRESSING Pengertian :      Teknik perawatan lukadengan cara menutup lukan dan memberi cairan, nutrisi dan antiseptik dengan drip selama 24 jam terus menerus Tujuan : 1.       Untuk mencegah infeksi 2.       Mempertahankan kelembaban 3.       Merangsan pertumbuhan jaringan baru 4.       Mengurangi nyeri 5.       Mengurangi terjadinya jaringan parut Indikasi : 1.       Ulkus varikosus 2.       Ulkus strasis 3.       Ulkus kronis Perosedur pelaksanaan A.     Tahap pra interkasi 1.       Persiapan alat a.        Kain kasa steril b.       Verban gulung c.        Larutan untuk drip yang terdiri dari : Nacl 0,9%, 325 cc, glukosa 40%, 125 cc dan betadin10%, 50cc d.       Trofodermin cream e.        Antibiotika tropical f.        Ganti verban set g.       Infus set h.       Pengalas i.         Sarung tangan j.         Gunting k.       Bengkok l.         Hipavix atau plester m.     Pelastik penutup ( tipis, putih dan transparan ) n.       Standar

STANADAR OPRASIONAL PROSEDUR ( SOP ) Menyusui

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Menyusui A.    Pengertian Teknik Menyusui Yang Benar adalah cara memberikan ASI kepada bayi dengan perlekatan dan posisi ibu dan bayi dengan benar (Perinasia, 1994). B.    Tujuan C.    Persiapan ASI Persiapan memberikan ASI dilakukan bersamaan dengan kehamilan. Persiapan memperlancar pengeluaran ASI dilaksanakan dengan jalan : 1. Membersihkan puting susu dengan air atau minyak, sehingga epitel yang lepas tidak menumpuk. 2. Puting susu ditarik-tarik setiap mandi, sehingga menonjol untuk memudahkan isapan bayi. 3. Bila puting susu belum menonjol dapat memakai pompa susu atau dengan jalan operasi. D.    Prosedur Kerja 1.     Cuci tangan bersih dengan sabun. 2.     Atur posisi bayi. a.     Bayi diletakkan menghadap ke ibu dengan posisi sanggah seluruh tubuh bayi. b.     Lengan ibu pada belakang bahu bayi, tidak pada dasar kepala, leher tidak menengadah. c.     Hadapkan bayi ke dada ibu, sehingga hidung bayi berhadapan dengan puting susu, sedangkan

A STORY FROM INDONESIAN NURSE IN SAUDI ARABIA

We are just a group of nurses who are unable to face competition in their own country!   W e decided to reached Saudi Arabia with big dreams . I came here together with friends who unable to survive in the past. I have a story about sadness, care with communities that I lived and some friends survived with salary that I can not explain more. Sad.     Sadness is not the end of our story. We support each other that life must go on. I believe what Allah SWT says in the Qur’an, there is simplicity after trouble. We are a group of nurses, who always write our experiences and trips on social media and share to others. It called a story and our achievements not only be used as motivation but also spirit in the future.   Our fate was not as beautiful, what we have writ ing about our skills are not as good as what we have done. T he house flat where we live is not as beautiful as the house bird's , our dining flat there are no family photos, no relatives after work enjoyi