KEKUASAAN KEHAKIMAN
Kekuasan kehakiman adalah kekuasaan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak-pihak diluar kekuasan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan demi terselenggaranya negara hukum .
a. Badan Peradilan Negara
Penyelenggaraan kehakiman diserahkan kepada badab-badan peradilan negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
b. Asas Obyektifitas
Asas obyektifitas ini berarti pengadilan tidak boleh memeihak didalam pemeriksa dan menjatuhkan putusan hakim harus obyektif dan tidak boleh memihak dan didalam asas ini bagi pihak yang di adili dapat menggajukan keberatan yang disertai alasa-alassan terhadap hakim yang mengadili perkaranya yang disebut hak ingkar.
c. Lingkungan peradilan
Pada umumnya dikenal pembagian peradilan menjadi dua yakni Peradila Uum dan Peradilan Khusus
Peradilan Umum adlah peradilan bagi rakyat pada umumnya baik bagi acara perdata maupun acara pidana
Peradilan Khusus mengadili perkara atau golongan orang tert entu jika pengadilan Ekonomi bukan merupakan pengadilan khusus melainkan hanya pengadilan spesialisasi saja.
d. Mahkamah Agung Puncak Peradilan
MA adalah Pengadilan tertinggi oleh karna itu maka masing-masing lingkungan peradilan tidak mempunyai badan pengadilan tertinggi yang berdiri sendiri akan tetapi mempunyai puncaknya yakni MA
Mahkamah Agung mempunyai organisasi, Administrasi dan keuangan sendiri.
e. Pemeriksa Dalam Dua tingkat
Kemungkinan terjadi bahwa putusan hakim itu terdapat kekeliruaan, nketidak sempurnaan dan tidak mustahil bersifat memihak. Untuk mencaga atau setidaknya mengurangi kekeliruan dalam memeriksa dan memutuskan perkara diadakanlah pemeriksaan dalam dua tingkat
Peradilan dalam tingkat pertama (Original jurisdistion)
Peradilan dalam tingkat banding (Appellate jurisdiction)
Dan dalam pengadilan tingkat banding ini adlah memeriksa perkara yang telah diperiksa oleh penngadilan tingakat pertama.
f. Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa
Peradilan dilakuakn demi ketuahan yang maha asa ( pasal 4 ayat 1 uu no 14 tahun 1970) rumusan ini berlaku bagi semua pengadilan dalm semua lingkungan peradilan.
g. Susunan Peradilan (Majelis)
Susunan persidanga untuk semua pengadilan pada asasnya merupakan majelisnya yang sekurang-kurangnya asas merupakn majelis yang sekurang-kurangnya dari 3 orang hakim. Asas hakim majelis ini dimaksudkan untuk menjamin pemeriksaan yang seobyetif-obyektifnya guna memverikan perindungan hak-hak asasi manusia.
h. Asas sederhan cepat dan biaya ringan
Yang dimaksud dengan sederhana adlah acaranya yang jelas mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Kata cepat menunjuk jalannya peradilan. Terlalu banyak formalitas merupakan hambatan jalannya peradilan. Ditentukan biaya ringan agar terpikul oleh rakyat. Biaya perkara yang tinggi banyak memyebabkna pihak yang berkepentingan enggean untuk mengajukan tuntutan hak kepada pengadilan.
i. Hak menguji tidak dikenal
Hak menguji disini adalah ahak menguji untuk Undang-undangakan tetapi tidak diatur dalam Undang-undang dasar 45. Apbila hak menguju hendak diberikan kepada mahkamah agung seharusnya merupakan ketentuan Konstitioanail.
j. Peninjaan Kembali
Upaya hukum peninjawan kembali dimungkinkan terhadap putusan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam perkara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan kepada Mahkamah Agung.
k. Tugas Hakim Perdatra Dalam Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasan akehakiman dalam lingkunagan peradilan umum dilaksanakan oleh para pengadilan negri, pengadialan negri dan mahkamah agung. Pengadilan negri meliputi daerah tingkat II sedangkan pengadilan tinggi meliputi darah tingakat I
Hakim diangkat dan diberentikan oleh kepala negara dengan demikian kebebasan kedudukan diharapkan terjamin
Tugas pokok badan peradilan adlah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan kepadanya. Baik perkara perdata maupun pidana.
l. Pejabat yang ada pada pengadilan adalah sebagai berikut :
1. Hakim
2. Panitera ( griffier)
3. Juru sita ( deuwaarder)
Tugas masing-masing adalah sabagai berikut ;
Hakim : bertugas memeriksa dan mengadili perkara persidangan
Panitera : Mengikuti semua persidangan serta musyawarah pengadilan dalam mencatat dengan teliti semua hal yang dibicarakan ia harus memuat acara sidang pemeriksa dipersidanagan dan mendatanganinya sama ketua persidanagan dalam acara perdata melaksananakn putusan pengadilan dan bertindak sebagai juru sita
Juru Sita : Merupakan pejabat umum yang dianagkat dan diberentikan oleh mentri kehakiman ketua persidangan dapat mengganti juru sita yang baru. Juru sita bertugas dalam sidang pengadilan dan harus melaksakan semua tugas yang diberikan oleh ketua sidang
Komentar
Posting Komentar
askep45.com