KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
- Pengertian
Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan. Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air –misalnya-, dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia.
Di samping itu, kajian tentang sejarah hukum Islam di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan –bagi umat Islam secara khusus- untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam. Proses sejarah hukum Islam yang diwarnai “benturan” dengan tradisi yang sebelumnya berlaku dan juga dengan kebijakan-kebijakan politik-kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu setidaknya dapat menjadi bahan telaah penting di masa datang. Setidaknya, sejarah itu menunjukkan bahwa proses Islamisasi sebuah masyarakat bukanlah proses yang dapat selesai seketika.
Untuk itulah, tulisan ini dihadirkan. Tentu saja tulisan ini tidak dapat menguraikan secara lengkap dan detail setiap rincian sejarah hukum Islam di Tanah air, namun setidaknya apa akan Penulis paparkan di sini dapat memberikan gambaran tentang perjalanan hukum Islam, sejak awal kedatangan agama ini ke bumi Indonesia hingga di era reformasi ini. Pada bagian akhir tulisan ini, Penulis juga menyampaikan kesimpulan tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh kaum muslimin Indonesia untuk –apa yang Penulis sebut dengan- “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam.
- Hukum Islam pada Masa Pra Penjajahan Belanda
Akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah dimulai pada abad pertama hijriyah, atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi. Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, kawasan utara pulau Sumatera-lah yang kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air pada abad ketiga belas. Kerajaan ini dikenal dengan nama Samudera Pasai. Ia terletak di wilayah Aceh Utara.
Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore.
Kesultanan-kesultanan tersebut –sebagaimana tercatat dalam sejarah- itu tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di setiap kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. Fakta-fakta ini dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para ulama nusantara pada sekitar abad 16 dan 17. Dan kondisi terus berlangsung hingga para pedagang Belanda datang ke kawasan nusantara.
- Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda
Cikal bakal penjajahan Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan kehadiran Organisasi Perdagangan Dagang Belanda di Hindia Timur, atau yang lebih dikenal dengan VOC. Sebagai sebuah organisasi dagang, VOC dapat dikatakan memiliki peran yang melebihi fungsinya. Hal ini sangat dimungkinkan sebab Pemerintah Kerajaan Belanda memang menjadikan VOC sebagai perpanjangtangannya di kawasan Hindia Timur. Karena itu disamping menjalankan fungsi perdagangan, VOC juga mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja dengan menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa.
Dalam kenyataannya, penggunaan hukum Belanda itu menemukan kesulitan. Ini disebabkan karena penduduk pribumi berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan. Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu :
1. Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.
2. Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
3. Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone. Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.
Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah Belanda mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah itu. Diantaranya dengan menyebarkan agama Kristen kepada rakyat pribumi, dan membatasi keberlakuan hukum Islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja. Bila ingin disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut :
1. Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.
2. Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.
3. Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat). Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942.
- Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang
Setelah Jendral Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada panglima militer Jepang untuk kawasan Selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepag meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan Belanda.
Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya adalah :
1. Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa.
2. Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.
3. Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.
4. Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943.
5. Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.
6. Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian “dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka.
Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan.
- Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan (1945)
Meskipun Pendudukan Jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada para pemuka Islam Indonesia, namun pada akhirnya, seiring dengan semakin lemahnya langkah strategis Jepang memenangkan perang –yang kemudian membuat mereka membuka lebar jalan untuk kemerdekaan Indonesia-, Jepang mulai mengubah arah kebijakannya. Mereka mulai “melirik” dan memberi dukungan kepada para tokoh-tokoh nasionalis Indonesia. Dalam hal ini, nampaknya Jepang lebih mempercayai kelompok nasionalis untuk memimpin Indonesia masa depan. Maka tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara, seperti Dewan Penasehat (Sanyo Kaigi) dan BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis. Hingga Mei 1945, komite yang terdiri dari 62 orang ini, paling hanya 11 diantaranya yang mewakili kelompok Islam. Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan bahwa BPUPKI “bukanlah badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang demokratis, meskipun Soekarno dan Mohammad Hatta berusaha agar aggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai golonga dalam masyarakat Indonesia”.
Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara Islam.
Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol Shegeta Nishijima –satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat Latuharhary –bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI.
- Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1950
Selama hampir lima tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia memasuki masa-masa revolusi (1945-1950). Menyusul kekalahan Jepang oleh tentara-tentara sekutu, Belanda ingin kembali menduduki kepulauan Nusantara. Dari beberapa pertempuran, Belanda berhasil menguasai beberapa wilayah Indonesia, dimana ia kemudian mendirikan negara-negara kecil yang dimaksudkan untuk mengepung Republik Indonesia. Berbagai perundingan dan perjanjian kemudian dilakukan, hingga akhirnya tidak lama setelah Linggarjati, lahirlah apa yang disebut dengan Konstitusi Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.
Dengan berlakunya Konstitusi RIS tersebut, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia –yang merupakan satu dari 16 bagian negara Republik Indonesia Serikat-. Konstitusi RIS sendiri jika ditelaah, sangat sulit untuk dikatakan sebagai konstitusi yang menampung aspirasi hukum Islam. Mukaddimah Konstitusi ini misalnya, samasekali tidak menegaskan posisi hukum Islam sebagaimana rancangan UUD’45 yang disepakati oleh BPUPKI. Demikian pula dengan batang tubuhnya, yang bahkan dipengaruhi oleh faham liberal yang berkembang di Amerika dan Eropa Barat, serta rumusan Deklarasi HAM versi PBB.
Namun saat negara bagian RIS pada awal tahun 1950 hanya tersisa tiga negara saja RI, negara Sumatera Timur, dan negara Indonesia Timur, salah seorang tokoh umat Islam, Muhammad Natsir, mengajukan apa yang kemudian dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir” sebagai upaya untuk melebur ketiga negara bagian tersebut. Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950, semuanya sepakat membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 1945. Dan dengan demikian, Konstitusi RIS dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950.
Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum Islam, perubahan ini tidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batang tubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34 yang rumusannya sama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa “Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa” dan jaminan negara terhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yang menunjukkan keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan. “Kelebihan” lain dari UUD Sementara 1950 ini adalah terbukanya peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam wujud peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan dalam ketentuan pasal 102 UUD sementara 1950. Peluang inipun sempat dimanfaatkan oleh wakil-wakil umat Islam saat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perkawinan Umat Islam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini kemudian gagal akibat “hadangan” kaum nasionalis yang juga mengajukan rancangan undang-undang Perkawinan Nasional. Dan setelah itu, semua tokoh politik kemudian nyaris tidak lagi memikirkan pembuatan materi undang-undang baru, karena konsentrasi mereka tertuju pada bagaimana mengganti UUD Sementara 1950 itu dengan undang-undang yang bersifat tetap.
Perjuangan mengganti UUD Sementara itu kemudian diwujudkan dalam Pemilihan Umum untuk memilih dan membentuk Majlis Konstituante pada akhir tahun 1955. Majlis yang terdiri dari 514 orang itu kemudian dilantik oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956. Namun delapan bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, Majlis ini dibubarkan melalui Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Hal penting terkait dengan hukum Islam dalam peristiwa Dekrit ini adalah konsiderannya yang menyatakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni menjiwai UUD 1945” dan merupakan “suatu kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Hal ini tentu saja mengangkat dan memperjelas posisi hukum Islam dalam UUD, bahkan –menurut Anwar Harjono- lebih dari sekedar sebuah “dokumen historis”. Namun bagaiamana dalam tataran aplikasi? Lagi-lagi faktor-faktor politik adalah penentu utama dalam hal ini. Pengejawantahan kesimpulan akademis ini hanya sekedar menjadi wacana jika tidak didukung oleh daya tawar politik yang kuat dan meyakinkan.
Hal lain yang patut dicatat di sini adalah terjadinya beberapa pemberontakan yang diantaranya “bernuansakan” Islam dalam fase ini. Yang paling fenomenal adalah gerakan DI/TII yang dipelopori oleh Kartosuwirjo dari Jawa Barat. Kartosuwirjo sesungguhnya telah memproklamirkan negara Islam-nya pada tanggal 14 Agustus 1945, atau dua hari sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Namun ia melepaskan aspirasinya untuk kemudian bergabung dengan Republik Indonesia. Tetapi ketika kontrol RI terhadap wilayahnya semakin merosot akibat agresi Belanda, terutama setelah diproklamirkannya negara-boneka Pasundan di bawah kontrol Belanda, ia pun memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia pada tahun 1948. Namun pemicu konflik yang berakhir di tahun 1962 dan mencatat 25.000 korban tewas itu, menurut sebagian peneliti, lebih banyak diakibatkan oleh kekecewaan Kartosuwirjo terhadap strategi para pemimpin pusat dalam mempertahankan diri dari upaya pendudukan Belanda kembali, dan bukan atas dasar –apa yang mereka sebut dengan- “kesadaran teologis-politis”nya.
- Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru
Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat). Sementara NU –yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya Soekarno bersama dengan PKI dan PNI kemudian menyusun komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu, terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan; salah satunya adalah tentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang hidup di Indonesia.
Meskipun hukum Islam adalah salah satu kenyataan umum yang selama ini hidup di Indonesia, dan atas dasar itu Tap MPRS tersebut membuka peluang untuk memposisikan hukum Islam sebagaimana mestinya, namun lagi-lagi ketidakjelasan batasan “perhatian” itu membuat hal ini semakin kabur. Dan peran hukum Islam di era inipun kembali tidak mendapatkan tempat yang semestinya.
Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi.
Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya –menurut Hazairin- hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri. Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan. Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.
- Hukum Islam di Era Reformasi
Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.
Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.
Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.
- Pengertian Sekuler atau Sekulerisme
Sebelum kita bicara tentang ‘Ilmaniah (Sekularisme) kita harus mengetahui terlebih dahulu maknanya secara detail. Sebab kata ahli ilmu logika; Menghukumi sesuatu merupakan bagian dari pemahaman tentangnya. Terutama istilah-istilah seperti ini jika kita tidak memberikan batasan yang jelas dan detail, maka setiap orang akan menginterpretasikannnya dengan semaunya.Ilmaniyah adalah terjemahaan ke bahasa Arab yang salah dari kata seculerism dalam bahasa ingris, atau secularit/secularique dalam bahasa perancis, adalah suatu istilah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kata ilmu.
Dalam bahasa Ingris atau bahasa Perancis, ilmu adalah science, alirannya disebut: Scientism, sedangkan penisbatan kepada ilmu, kita mengatakannya dengan scientific, atau dalam bahasa Perancisnya adalah Scientifique.
Adanya imbuhan Alif dan Nun pada kata Alim dalam bahasa Arab adalah bersifat Sima’i untuk penisbatan, seperti kata Rabbani penisbatan kepada Rabb yang akhirnya muncul kata-kata seperti Ruhani, Nafsaniy dan sebagainya. Lalu muncul pula kata-kata seperti ‘Aqlaniy, Syakhsany dan ‘Ilmany. Bahasa Arab yang benar dari Secularism atau Secularit itu adalah Laa Diniyah atau Dunyawiyah yang maknanya tidak hanya lawan Ukhrawi saja tetapi memiliki makna lebih spesifik lagi yakni: sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan dien/agama, atau: Sesuatu yang hubungannya dengan agama adalah hubungan lawan.
Diterjemahkannya kata Secularism atau Secularit ke dalam bahasa Arab dengan ‘Ilmaniah atau “Almaniah karena penerjemahnya tidak memahami kata-kata “dien” dan “ilmu” dengan makna yang sebenarnya melainkan memahaminya dengan pemahaman Barat Masehi, dimana kedua kata ini (dien dan ilmu) bagi mereka adalah dua hal yang bertentangan. Yakni sesuatu yang bersifat agama tidaklah berkaitan dengan ilmu begitu juga sebaliknya. Dengan kata lain ilmu dan akal merupakan lawan agama. Ungkapan yang benar terhadap kata-kata Sekularisme ini adalah tampak pada apa yang disebutkan dalam sejumlah kamus dan ensiklopedia asing. Lalu orientasi kepada sekularisme yang merupakan gerakan perlawan terhadap agama dan ajaran Masehi terus berlanjut di celah-celah sejarah modern seluruhnya.
a. Kamus Dunia Baru oleh Wipster
merinci makna Sekularisme dengan menyebutkan sebagai berikut, Yaitu :
a. Semangat Keduniaan atau orientasi “duniawi” dan sejenisnya. Secara khusus adalah undang-undang dari sekumpulan prinsip dan prakterk (practices) yang menolak setiap bentuk keimanan dan ibadah.
b. Keyakinan bahwa agama dan urusan-urusan gereja tidak ada hubungannya sama sekali dengan soal-soal pemerintahan, terutama soal pendidikan umum.
b. Kamus Oxford
menyebutkan sebagai berikut, yaitu :
a. Sekularisme artinya bersifat keduniaan atau materialisme, bukan keagamaan atau keruhaniaan. Seperti pendidikan sekuler, seni atau musik sekuler pemerintahan sekuler, pemerintahan yang bertentangan dengan gereja.
b. Sekularisme adalah pendapat yang mengatakan bahwa agama tidak layak menjadi fondasi ahlak dan pendidikan.
c. Sementara Kamus Internasional Modern
ketiga menyebutkan :
a. Sekularisme ialah suatu pandangan dalam hidup atau dalam satu masalah yang berprinsip bahwa agama atau hal-hal yang bernuansa agama tidak boleh masuk ke dalam pemerintahan, atau pertimbangan-pertimbangan keagamaan harus dijauhkan darinya. Maksudnya adalah: Politik sekuler murni dalam pemerintahan, misalnya yang terpisah sama sekali dari agama.
b. Sekularisme juga adalah undang-undang akhlak sosial yang berlandaskan pemikiran yang mewajibkan ditegakkannya nilai-nilai prilaku dan moral menurut kehidupan modern dan solidaritas sosial tanpa memangdang kepada agama.
c. Sekularisme ialah memisahkan agama dari kehidupan individu atau sosial dalam artian agama tidak boleh ikut berperan dalam pendidikan, kebudayaan maupun dalam hukum.
Dengan kata lain: Sekularisme ialah memisahkan Allah Ta’ala dari hukum dan undang-undang mahluk-Nya. Allah tidak boleh ikut mengatur mereka seakan-akan tuhan mereka adalah diri mereka sendiri, berbuat sesukanya dan membuat hukum sesuai seleranya. Dengan demikian, sekularisme sangat berlawanan dengan syariat Islam, karena Islam punya tugas mengeluarkan manusia dari kepungan hawa nafsunya menuju tuntunan Ilahi.
- Allah Azza wa Jalla berfirman,
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Al Jaatsiyah, 45 : 18). Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesung- guhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesung- guhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (Al Qashash 28: 50). Pertentangan dan kontradiksi ini semakin jelas bahwa syari’at Islam merupakan manhaj yang syamil (komprehensif) yang mencakup seluruh aspek khidupan manusia, baik individu, masyarakat, ruhani, jasmani, agama, politik, kebudayaan, ekonomi, regional dan internasional. Syariat Islam sebagaimana dituturkan oleh para ahli fiqih merupakan hakim pemutus untuk seluruh perbuatan dan tindak-tanduk manusia. Sekularisme pun tiada bedanya, ia ingin mengatur seluruh kehidupan manusia dengan pandangannya yang putus dengan langit, sehingga harus melawan agama.
a. Pembagian Sekularisme
Dari segi sikapnya terhadap agama, sekularisme sesuai dengan kenyataan dan apa yang dinyatakan oleh para ahli, yaitu terbagi dua:
1. Sekularisme yang Netral/Moderat.
2. Sekularisme yang agresif/Memusuhi agama.
b. Sekularisme yang Netral/Moderat
Sekularisme yang moderat adalah sekularisme liberal yang dianut oleh negara-negara Eropa/Barat dan Amerika. Negara-negara yang disebut dengan “Alam Bebas”. Negara-negara yang menggembar-gemborkan kebebasan dan hak asasi manusia secara umum, termasuk kebebasan beragama dan kebebasan manusia untuk komitmen terhadap.”
Menurut hemat penulis, yang namanya sekularisme itu tidak ada yang bersikap netral terhadap agama karena memisahkan agama dari arena kehidupan manusia bukanlah suatu kenetralan justru suatu sikap memusuhi agama. Sikap ini justru berpijak kepada tuduhan bahwa agama itu berbahaya, oleh karena itu harus disingkirkan. Pendidikan, pengajaran, kebudayaan, ilmu, undang-undang dan tradisi harus terpisah dari agama. Ini berarti tidak netral dan tidak disebut pasif. Setiap pernyataan bahwa sekularisme bentuk ini lebih ringan ancamannya terhadap agama dibanding yang kedua, karena sekularisme jenis pertama ini tidak mendukung dan tidak memusuhi agama disampaikan begitu lantang dan tegas.
c. Sekularisme yang agresif Memusuhi Agama
Sekularisme jenis ini adalah sekularisme Marxis yang dianut oleh Uni Soviet dan Rusia yang atheis serta negara lain yang sepaham. Sekularisme jenis ini sangat memusuhi agama dan berusaha untuk melenyapkannya termasuk membersihkannya dari dalam masjid atau gereja, karena agama bagi mereka adalah musuh yang bertentangan dengan pandangannya, oleh karena itu harus dikubur.Sebagian sekularisme liberal dan yang menganggap dirinya penganut demokrasi meniru atau mengikuti sekularisme marxis dengan memerangi agama dan membunuh pandangan-pandangannya.
d. Kehidupan Masyarakat ( sosial ) Dalam Islam
Sesungguhnya tugas masyarakat Islam di sini sebagaimana tugasnya yang kontinyu adalah memasyarakatkan adab-adab tersebut dan mendidik putra putrinya untuk memiliki adab Islami. Juga mendidik murid-muridnya untuk berakhlaq Islami dalam seluruh jenjang dan tingkatan pendidikan, darimasa kanak-kanak (balita) hingga perguruan tinggi dan mendorong hal itu (berakhlaq) kepada ummat dengan segala sarana yang ada dan dengan segala metode atau cara yang berpengaruh luas. Misalnya melalui makalah dan artikel, cerpen dan puisi, teater dan tilm, buletin dan buku, majalah dan surat kabar, mutiara kata dan karikatur, dan masih banyak lagi. Dan hendaknya bekerja sama dengan yayasan atau lembaga yang ada, seperti masjid, gedung teater, sekolah, stasiun televisi, penerbit dan sebagainya. Kewajiban masyarakat Islam dewasa ini adalah membersihkan tata kehidupan masyarakat dan tradisinya dari berbagai hal yang asing sehingga mempengaruhi tabiatnya yang seimbang dan adil. Baik hal itu dipengaruhi oleh masa-masa jatuhnya pemikiran dan kemunduran peradaban Islam atau juga akibat serangan dengan munculnya peradaban Barat Modern dengan berbagai bid'ah dan kemungkaran, baik di bidang mode pakaian, perkakas rumah tangga, makanan, minuman, resepsi pernikahan dan berbagai acara yang lainnya serta dalam pola hubungan antara laki-laki dan wanita dan lain-lain. Oleh karena itu kita dapatkan masyarakat Islam sekarang ini terdiri dari dua golongan yang hidup dalam keadaan saling bertentangan. Kalau kita ambil contoh misalnya masalah usrah (kerumah tanggaan) maka akan kita dapatkan bahwa di sana ada orang yang tidak memperbolehkan bagi yang melamar anaknya untuk melihat, sekedar melihat, padahal itu bertentangan dengan hadits-hadits shahih. Bahkan di sebagian negara, si pelamar tidak diperbolehkan melihat istrinya setelah aqad secara sah, tetapi diperbolehkan pada malam resepsi saja. Sebagai kontradiksi dari kejadian di atas ada orang yang membiarkan anak gadisnya yang dilamar menjalin hubungan dengan laki-laki lain, atau keluar dengan orang yang melamarnya berduaan dengan bergandeng tangan, keduanya pergi menuju tempat-tempat rekreasi atau gedung-gedung bioskop diwaktu siang atau malam hari, sehingga terjadilah perzinaan dan kumpul kebo. Selain itu ada juga di antara suami yang meperlakukan istrinya, seakan-akan seperti sepotong alat perkakas yang ada di rumah. Ia tidak mau mengajaknya bermusyawarah dalam suatu hal, tidak mengakui keberadaannya dengan benar dan tidak menjaga perasaan istrinya. Kebalikan dari itu ada orang yang menyerahkan kepemimpinan rumah tangganya kepada istrinya, sehingga dia tidak memiliki kepribadian dan tidak mempunyai pengaruh dalam kepemimpinannya. Apabila masyarakat ini telah cenderung kepada sikap main-main dalam tata kehidupannya dan menyerahkan kendali kehidupannya kepada orang-orang yang merusak dan berbuat semaunya, sungguh mereka akan segera terlepas dari risalah masyarakat Islam yang benar dan lurus. Bukanlah disebut masyarakat Islam yang benar itu masyarakat yang terlepas dari tradisinya yang murni dan dari tata kehidupannya yang orisinil, kemudian ia menerima tradisi dan tata kehidupan lain yang asing darinya, sehingga kepribadiannya menjadi meleleh dan identitasnya lenyap, serta menjadi pengekor bagi musuh-musuh Allah, padahal Allah telah menjadikannya sebagai pemimpin dunia. Sehingga kamu lihat anak-anaknya makan dengan tangan kiri dan minum juga dengan tangan kiri. orang laki-lakinya memakai cincin emas dan wanita-wanitanya menyerupai wanita-wanita kafir dalam membuka aurat dan membuka dadanya serta menampakkan perut dan punggungnya. Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakat yang membiarkan laki-laki dan wanitanya berduaan tanpa diikat oleh hubungan pernikahan atau tanpa disertai muhrim maupun kerabatnya. Bukan pula masyarakat Islam itu masyarakat yang bercampur aduk (ihktilath) antara pemuda dan pemudinya dengan alasan menjalin persahabatan dan hubungan yang erat, seperti yang terjadi di sekolah-sekolah dan universitas, di tempat-tempat rekreasi dan bumi perkemahan atau di dalam kendaraan umum. Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakatyang membiarkan keberadaan lembaga-lembaga yang penuh syubhat, seperti gedung-gedung bioskop, dan pusat-pusat hiburan yang penuh maksiat, yang keberadaannya merusak eksistensi ummat dan meniupkan udara beracun yang di dalamnya terdapat adzab yang pedih. Yang menghancurkan segala sesuatu atas instruksi tuannya yaitu kaum zionis, para Penjajah dan kaum komunis dengan makalah-makalah yang menyesatkan, berita-berita palsu, kisah- kisah porno, foto-foto telanjang, lagu-lagu cabul, sandiwara-sandiwara kotor, film-film yang merusak dan sinetron-sinetron yang diisi dengan kebathilan-kebathilan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta, Mei 2005.
2. Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Paramadina, Jakarta, Oktober 1998.
3. Jimly Ashshiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional, Jakarta, 27 September 2000.
4. Chamzawi, Memperjuangkan Berlakunya Syari’ah Islam di Indonesia (Masih Perlukah?), Majalah Amanah, no.56, tahun XVIII, Nopember 2004/Ramadhan-Syawal 1425 H
Komentar
Posting Komentar
askep45.com