Asas-Asa Hukum Umum
A. Pengertian Asas Hukum
Asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut adalah merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis. Asas hukum ini antara lain:
1. Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
2. Lex superiori derogat lege inferiori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, lihat dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.
3. Lex posteriori derogat lege priori
Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Pahami juga, lex prospicit, non respicit.
4. Lex specialis derogat lege generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum, lihat Pasal 1 KUHD.
5. Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
6. Lex dura sed tamen scripta
Undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
7. Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normatif, lihat Pasal 28 UU No. 4 Tahun 2004
B. Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka syarat pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.
C. Ada pun asas-asas tersebut adalah:
1. Kecepatan dalam menangani masalah atau memutuskan perkara;
2. Obyektifitas dalam menilai kepentingan para fihak yang bersangkutan;
3. Penilaian yang seimbang antara kepentingan-kepentingan berbagai fihak yang terkait;
4. Kesamaan dalam memutus perkara atau menyelesaikan hal yang sama;
5. Keadilan (fair play);
6. Memberikan pertimbangan hukum yang benar, masuk akal dan adil;
7. Larangan untuk menyatakan suatu peraturan hukum atau ketentuan lain secara berlaku surut;
8. Tidak mengecewakan kepercayaan (trust) yang telah ditimbulkan oleh perilaku atau kata-kata yang diucapkan pejabat atau hakim
9. Menjamin kepastian hukum;
10. Tidak melampaui kewenangan dan/atau menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan lain dari pada dasar atau sebab kewenangan itu diberikan.
Sekiranya asas-asas umum ini bisa diterapkan di seluruh bidang dan sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hal ini bisa menjadi “pintu masuk” dan “titik tolak” menuju Budaya Hukum bangsa yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
1. Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
2. Undang-undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,
3. Undang-undang No 27 Tahun 2008 Tentang Ombudsman,
4. Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan mandat kepada Masyarakat untuk mengontrol Penyelenggara Pelayanan Publik tsb.
Semoga dengan kepedulian, pengawasan dan tuntutan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan semua asas umum ini akan diterapkan oleh Penyelenggara Negara dimasa yang akan datang.
Komentar
Posting Komentar
askep45.com