Langsung ke konten utama

MAKALAH Meresum Hukum Waris Adat Hukum Kekrabatan Hukum Perkawinan Beserta Hukun Delik Adat Dari Hasil Presentasi



MAKALAH

Meresum Hukum Waris Adat
Hukum Kekrabatan
Hukum Perkawinan Beserta Hukun Delik Adat Dari Hasil Presentasi



Disusun oleh :

 

 

 

 

 

 

 

Dwi Hatmoko           ( 09024042 )

 

 

 

 

 

 

 

PROGAM STUDI ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

YOGYAKARTA

2010

HUKUM WARIS ADAT

PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG MASALAH
Untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat Indonesia di masa ini dan masa yang akan datang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945,maka untuk penyusunan hukum nasional diperlukan adanya konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum yang berasal dari hukum adat.Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju keaa rah Univikasi hukum yang terutama akan dilaksanakan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan.
Salah satu inti dari unsure hukum adat guna pembinaan hukum  waris nasional dalam hukum waris adat,oleh karenanya bahan-bahan hukum waris adat perlu diketengahkan dengan jalan melakukan penelitian kepustakaan yang ada maupun penelitian di lapangan untuk dapat mengetahui dari berbagai system dan asa hukum waris adat yang terdapat di seluruh wawasan nusantara ini dapat di cari titik temu.dan kesesuainya dengan kesadaran hukum nasional
Menurut perkiraan kita kesadaran hukum nasional yang menyangkut hukum waris adat adalah pada tempatya apabila hak – hak kebendaan atau warisan tidak lagi dibedakan antara pria dan wanita untuk sebagian besar bangsa Indonesia dalam hal ini kita berada pada garis demokrasi antara hukum adat dengan islam yang mana hukum islam itu pada sebagian besar masyarakat yang beragama islam belum berlaku sebagaimana mestinya. Disebagian besar masyarakat kecuali dibeberapa daerah atau pada kelompok terbatas masih berpegang pada hukum waris adat kemudian mengenai hukum waris adat itu sendiri terhadap system dan asas – asas hukumnya yang berbeda – beda.





PEMBAHASAN

A.   Pengertian Hukum Waris Adat
Di gunakanya hukum waris adat dalam hal ini adalah dimaksudkan untuk membedakan dengan istilah hukum waris barat, hukum waris Islam, hukum waris Indonesia, hukum waris nasional, hukum waris Batak, hukum waris Minangkabau, hukum waris jawa dan sebagainya. Hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan azas-azas hukum waris, tentang harta waris, pewaris, dan bagai mana cara harta warisan itu dialihkan. Pengertian hukum waris adat menurut para ahli :
1.      Ter haar
Hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi.
2.      soepomo
mengatur peroses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada keturunannya.
3.      Wirjono
Warisan ialah bahwa warisan itu soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
B.   Sifat Hukum Waris Adat :

1.    Berbeda
Bahwa hukum waris adat berbeda dengan hukum waris yang diatur dalam hukum perdata dan hukum waris adat itu berbeda antara anggota masyarakat hukum adat.
2.    Harta waris adat tidak dapat dinilai harganya

Bahwa hukum waris adat itu tidak bias diperjual belikan ataupun dialikan ke anggota persekutuan hukum tyang lain Karena hukum waris adat ini diwariskan secara turun – temurun.
3.    Harta tidak dapat dijual
Bahwa hukum waris adat itu dalam hal harta berwujud maupun harta tidak berwujut tidak dapat dijual atau dialikan ke anggota persekutuan hukum yang lain.
4.    Harta waris ada yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Bahwa harta waris itu ada yang dapat dibagi contohnya saja sawah atau ladang dalam hal ini apabila seorang pewaris mendapatkan harta waris, pewaris tesebut boleh membagikan harta warisannya kepada anak – anaknya. Sedangkan harta waris yang tidak dapat dibagi contohnya adalah wasiat.
5.    Tidak mengenal azas legitieme portie (bagian mutlak)
Suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
Istilah Dalam Hukum Waris Adat :
a)    Warisan
Harta peninggalan baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud yang bersifat turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya.

b)   Peninggalan
Harta yang berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. 

c)    Pusaka
Terdiri dari harta pusaka yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi :
1)    Harta pusaka yang dapat dibagi ialah harta warisan yang tidak mempunyai nilai religious magis missal : sawah , lading.

2)    Harta pusaka yang tidak dapat dibagi ialah harta warisan yang mempunyai nilai religious magis miasal : tempat ibadah (pemerenjanan, sangga), alat pemujaan (siwa krana).



6.    Harta Perkawinan

Harta kekayaan yang dikuasai atau dimiliki oleh suami istri karena adanya ikatan perkawinan, harta perkawinan ini terdiri dari harta bawaan, harta penantian, harta pencariaan, harta hibah.

7.    Harta Penantian

Semua harta yang dikuasai dan diimiliki oleh suami istri ketika perkawinan terjadi. Jika perkawinan istri ikut ke pihak suami maka harta yang dikuasai atau dimiliki suami sebelum perkawinan merupakan harta penantian suami,atau harta pembujangan dan jika sebaliknya suami ikut  ke pihak istri maka harta yang di bawanya merupakan harta pembekalan, sedangkan isteri dengan harta penantian isteri.

8.    Harta Bawaan

Istilah ini dipakai untuk menunjukan semua harta yang suami dan dating,di bawa oleh suami  atau oleh isteri ketika perkawinan itu terjadi,jadi sebagai kebalikan dari harta penantian, Jika suami mengikuti pihak isteri maka harta bawaannya kita sebut harta bawaan suami dan jika sebaliknya isteri yang ikut ke pihak suami maka harta bawaanya kita sebut harta bawaan isteri.

9.    Harta Pencaharian

Istilah ini di pakai untuk menunjukan semua harta kekayaan yang didapat dari hasil usaha perseorangan atau usaha bersama suami isteri yang terikat dalam ikatan perkawinan. Pada umumnya harta pencaharian ini merupakan harta bersama suami isteri dalam ikatan perkawinan, tetapi adakalanya merupakan harta terpisah di antara hasil suami milik suami, hasil isteri milik isteri.

10. Harta Pemberian

Istilah ini yang jelasnya ialah harta asal pembberian, di pakai untuk menunjukan harta kekayaan yang di dapat suami isteri secara bersama atau secara perseorangan yang berasal dari pemberian orang lain. Pemberian itu dapat berupa pemberian hadiah atau pemberian hibah atau wasiat.
11. Pewaris

Istilah ini di pakai untuk menunjukan orang yang meneruskan harta kekayaan yang akan ditinggalkan pewaris atau perbuatan melakukan pembagian harta warisan kepada para warisanya. Jadi ketika pewaris masih hidup pewarisan berarti penerusan  atau penunjukan, setelah pewaris wafat pewarisan berarti pembagian harta warisan.

12. Pewarisan

Istilah ini di pakai untuk menyatakan perbuatan meneruskan harta kekayaan yang akan di tinggalkan pewaris atau perbuatan melakukan pembagian harta warisan kepada pewarisnya. Jadi ketika pewaris masih hidup pewarisan berarti penerusan atau penunjukan,setelah   pewaris wafat pewarisan berarti pembagian harta warisan.

13. Waris

Istilah ini dipakai untuk menunjukan orang yang mendapat harta warisan,yang terdiri dari ahli waris yaitu mereka yang berhak menerima warisan dan bukan ahli waris tetapi kewarisan juga dari harta warisan. Jadi waris yang ahli waris ialah orang yang berhak mewarisi,sedangkan yang bukan ahli waris adalah orang yang kewarisan.
Masyarakat bangsa indonesia adalah homogen, mempunyai kepercayaan yang berbeda-beda khususnya dalam hal pewarisan. Oleh sebab itu sudah pastai antara daerah yang satu dengan yang lain jelas berbeda, perbedaan ini yang terkadang menimbulkan perselisihan di antara para pewarisnya.
Secara teoritis sistem keturunan dapat di bedakan menjadi :
1.    Sistem Patrilinial

Yaitu system keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita didalam pewarisan (Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung, Buru, Seram, Nusa Tenggara dan Irian )

2.    Sistem Matrilineal

Yaitu system keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria di dalam pewarisanya (Minang-kabau, Enggano dan Timor).

3.    Sistem Parental atau Bilateral

Yaitu system keturunan yang ditarik menurut garis orang tua,atau menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana kedudukan pria dan  wanita tidak dibedakan didalam pewarisan ( Aceh, Sumatra Timur, Riau, Jawa,  Kalimantan, Sulawesi dan lain-lain ). Berlakunya sistem pewarisan islam (anisa 18).

4.    Sistem Pewarisan Individual

 Pewarisan dengan sitem individual atau perseorangan adalah sistem pewarisan dimana setiap waris mendapatkan pembagian untuk dapat menguasai atau memiliki harta warisan menurut bagianya masing-masing.

Sistem individual ini banyak berlaku di kalangan masyarakat yang sistem kekerabatannya Parental sebagaimana di kalangan masyarakat adat Jawa atau juga di kalangan masyarakat adat lainya seperti masyarakat Batak dimana berlaku adat manjae (Jawa,mancar,mentas) atau juga di kalangan masyarat adat yang kuat di pengaruhi hukum islam.
Kebaikan dari  sistem pewarisan individual antara lain ialah bahwa dengan kepemilikan secara pribadi maka waris dapat bebas menguasai dan memiliki harta warisan bagianya untuk dipergunakan sebagai modal kehidupanya  lebih lanjut tanpa di pengaruhi anggota-anggota keluarga yang lain.

Kelemahan dari sistem pewarisan individual  ialah pecahnya harta warisan dan merenggangnya tali kekerabatan yang dapat berakibat timbulnya hasrat ingin memiliki kebendaan secara pribadi dan mementingkan diri sendiri.

1.  Pewarisan dengan sistem individual atau perorangan

Sistem pewarisan dimana setiap waris mendapatkan pembagian untuk dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing.
2.  Sistem Pewarisan Kolektip

Pewarisan pada sistem ini ialah dimana harta peninggalan diteruskan dan dialihkan pemiliknya dari pewaris kepada waris sebagai kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan dan pemilikannya, melainkan para waris mempunyai hak untuk mnggunakan maupun mendapat hasil dari harta peninggalan itu.

3.  Sistem Pewarisan Mayorat

Dalam sistem ini adalah juga merupakan sistem pewarisan kolektip, hanya penerusan dan pengalihan hak penguasaan atas harta yang tidak terbagi-bagi itu di limpahkan kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin atau kepala keluaraga menggantikan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga.m kewarisan Sistem kewarisan mayorat :mayorat laki-laki dan mayorat perempuan.

4.  Para Waris :

1)    Anak Kandung
2)    Anak Sah
3)    Anak Tidak Sah (anak diluar perkawinan)
4)    Waris Anak Laki-laki
5)    Waris Anak Perempuan
6)    Waris Anak Laki-laki Dan Perempuan
7)    Waris Anak Sulung, Pangkalan, dan Bungsu

5.   Anak Tiri dan Anak Angkat

1)    Anak Tiri
2)     Anak Angkat
3)     Anak Angkat Mewaris
4)     Anak Angkat Tidak Mewaris




                      I.        Proses Pewarisan :

Adalah cara bagaimana pewaris berbuat untuk meneruskan atau mengalihkan harta kekayaan yang akan ditinggalakan kepada para waris ketika pewaris itu masih hidup dan bagaimana cara pewarisan diteruskan penguasaan dan pemakaiannya atau cara melaksanakan pembagian warisan pada para waris setelah pewaris wafat.

1)    Sebelum Pewaris Wafat :

a)   Penerusan atau pengalihan
Pewaris berhak meneruskan mengalihkan harta kekayaannya kepada ahli waris secara turun temurun.

b)   Penunjukan
Pewaris dalam  memberikan harta warisan menunjuk siapa yang berhak dan menjadi pewaris.

c)   Pesan atau Wasiat
Diberikanya harta waris kepada ahli waris itu secara wasiat? pesan bukan warisan.

2)   Sesudah Pewaris Wafat

a)   Penguasaan Warisan
Ahli waris berhak menguasai warisan secara penuh kepada pewaris.

b)   Pembagian Warisan
 Ahli waris membagi-bagi warisan kepada pewaris sesuai dengan pembagian yang ada.

                    II.        Hak dan Kewajiban Ahli waris :

a.    Haknya
Ahli waris memperoleh hak milik atas benda atau barang dari pewaris.



b.    Kewajibanya
Menjaga dan memelihara keutuhan harta warisan. Menyelenggarakan upacara mayat serta penguburan. Memebayar hutang pewaris.



DAFTAR PUSTAKA

Hadikusuma,Hilman.hukum waris adat.Bandung: Citra Aditia Bakti,2000.
Sukanto,soejono.PT Raja Grafindo Persada: Jakarta 2002.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) OCCLUSIVE DRESSING

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) OCCLUSIVE DRESSING Pengertian :      Teknik perawatan lukadengan cara menutup lukan dan memberi cairan, nutrisi dan antiseptik dengan drip selama 24 jam terus menerus Tujuan : 1.       Untuk mencegah infeksi 2.       Mempertahankan kelembaban 3.       Merangsan pertumbuhan jaringan baru 4.       Mengurangi nyeri 5.       Mengurangi terjadinya jaringan parut Indikasi : 1.       Ulkus varikosus 2.       Ulkus strasis 3.       Ulkus kronis Perosedur pelaksanaan A.     Tahap pra interkasi 1.       Persiapan alat a.        Kain kasa steril b.       Verban gulung c.        Larutan untuk drip yang terdiri dari : Nacl 0,9%, 325 cc, glukosa 40%, 125 cc dan betadin10%, 50cc d.       Trofodermin cream e.        Antibiotika tropical f.        Ganti verban set g.       Infus set h.       Pengalas i.         Sarung tangan j.         Gunting k.       Bengkok l.         Hipavix atau plester m.     Pelastik penutup ( tipis, putih dan transparan ) n.       Standar

STANADAR OPRASIONAL PROSEDUR ( SOP ) Menyusui

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Menyusui A.    Pengertian Teknik Menyusui Yang Benar adalah cara memberikan ASI kepada bayi dengan perlekatan dan posisi ibu dan bayi dengan benar (Perinasia, 1994). B.    Tujuan C.    Persiapan ASI Persiapan memberikan ASI dilakukan bersamaan dengan kehamilan. Persiapan memperlancar pengeluaran ASI dilaksanakan dengan jalan : 1. Membersihkan puting susu dengan air atau minyak, sehingga epitel yang lepas tidak menumpuk. 2. Puting susu ditarik-tarik setiap mandi, sehingga menonjol untuk memudahkan isapan bayi. 3. Bila puting susu belum menonjol dapat memakai pompa susu atau dengan jalan operasi. D.    Prosedur Kerja 1.     Cuci tangan bersih dengan sabun. 2.     Atur posisi bayi. a.     Bayi diletakkan menghadap ke ibu dengan posisi sanggah seluruh tubuh bayi. b.     Lengan ibu pada belakang bahu bayi, tidak pada dasar kepala, leher tidak menengadah. c.     Hadapkan bayi ke dada ibu, sehingga hidung bayi berhadapan dengan puting susu, sedangkan

A STORY FROM INDONESIAN NURSE IN SAUDI ARABIA

We are just a group of nurses who are unable to face competition in their own country!   W e decided to reached Saudi Arabia with big dreams . I came here together with friends who unable to survive in the past. I have a story about sadness, care with communities that I lived and some friends survived with salary that I can not explain more. Sad.     Sadness is not the end of our story. We support each other that life must go on. I believe what Allah SWT says in the Qur’an, there is simplicity after trouble. We are a group of nurses, who always write our experiences and trips on social media and share to others. It called a story and our achievements not only be used as motivation but also spirit in the future.   Our fate was not as beautiful, what we have writ ing about our skills are not as good as what we have done. T he house flat where we live is not as beautiful as the house bird's , our dining flat there are no family photos, no relatives after work enjoyi