Langsung ke konten utama

MAKALAH HUKUM TENTANG KONFENSI



MAKALAH
HUKUM TENTANG KONFENSI




 

 

Disusun Oleh:

 

 

 

 

 

Nama             : Dwi Hatmoko

NIM                 : 09024042

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROGAM STUDI ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

 

YOGYAKARTA

2010
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb.
Puji syukur penulis melaporkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan RahmatNya kepada penulis. Dengan rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan makalah untuk memenuhi Tugas Akhir Semester III.
Dalam kesempatan ini penulis menguncapkan terima kasih kepada Bapak Surahyono SH. Selaku dosen HUKUM ADMINISTRASI NEGARA . Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini masih ada kelemahan dan kekurangan. Oleh karena itu mengharap kritik  dan saran  yang bisa membangun,semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
Walaikumsalam wr.wb.















PERJANJIAN INTERNASIONAL
SEBAGAI MODEL HUKUM
BAGI PENGATURAN MASYARAKAT GLOBAL
(Menuju Konvensi ASEAN Sebagai Upaya Harmonisasi Hukum)

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Akselerasi dalam berbagai aspek kehidupan telah mengubah "kehidupan yang berjarak" menjadi "kehidupan yang bersatu". Implikasi dari kehidupan yang bersatu inilah yang sekarang disebut sebagai globalisasi.1 Sekalian bangsa di sudut manapun di dunia ini, sekarang sudah terhubung, terangkat, terkooptasi ke dalam satu pola kehidupan. Satjipto Rahardjo,2 meminjam ungkapan Wallerstein, menyatakan bahwa globalisasi adalah proses pembentukan system kapitalis dunia yang telah membawa bangsa-bangsa di dunia terseret ke dalam pembagian kerja ekonomi kapitalis. Terbentuknya institusi semacam WTO (World Trade Organization), forum kerjasama ekonomi semacam APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), Eropa bersatu dalam EEC (European Economic Council), dan lain-lain adalah beberapa contoh kecenderungan menyatunya pola kehidupan dalam tatanan ekonomi kapitalis. Tidak dapat dinafikan betapa batas-batas teritorial suatu negara nasional kini tidak lagi menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas ekonomi yang semaki pesat. Demikian pula lahan beroperasinya pekerjaan hukum yang semaki mendunia. Fenomena di atas, nyata sekali dengan berkembangnya penggunaan istilah yang mengindikasikan dilampauinya batas-batas tradisional dan territorial nasional suatu negara, seperti istilah transnational corporation, transnational capitalist class, transnational practices, transnational information exchange, the international managerial bourgoisie, trans-state norms,3 dan lain-lain.



B.   Rumusan Permasalahan
Suasana perubahan menjadi global sebagaimana diuraikan di atas, menginspirasi penulis untuk mengkaji beberapa masalah berikut ini: Pertama, benarkah di Indonesia telah berlangsung proses nasionalisasi norma-norma hokum internasional? Kedua, bagaimanakah proses nasionalisasi norma-norma hokum internasional itu terjadi? Ketiga, benarkah globalisasi telah berimplikasi terhadap instrumen dan bekerjanya hukum? Keempat, upaya-upaya konkrit macam apakah yang seyogianya ditempuh dalam menghadapi kompleksitas perubahan akibat proses globalisasi.

C.   Tujuan Penulisan
Secara rinci tujuan penulisan ini dimaksudkan untuk menelusuri jawaban atas. sejumlah permasalahan yang dikemukakan di atas. Dari jawaban-jawaban tersebut selanjutnya diharapkan akan dapat dipahami seberapa jauh implikasi globalisasi terhadap instrumen hukum nasional. Idealnya harapan penulis adalah direkomendasikannya segenggam pemikiran tentang model yang bagaimana yang seyogianya dipikirkan untuk diupayakan dalam melakukan harmonisasi hokum paling tidak diantara negara-negara serumpun di Asia Tenggara ASEAN). Hal itu semua akan penulis coba melalui kajian, telaah, serta deskripsi berikut ini.











PEMBAHASAN

A.   Kesepakatan Negara-Negara (pengertian dan macamnya)
Adalah suatu kelaziman bila negara-negara berdaulat menghendaki suatu persoalan diselesaikan melalui perangkat norma yang disusun atas dasar kesepakatan bersama dengan tujuan dan akibat-akibat hukum tertentu, maka secara formal lahir dalam bentuk perjanjian internasional. Kepustakaan hokum memandu pembacanya untuk memahami pengertian perjanjian internasional sebagai berikut: "perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hokum tertentu".Dalam konteks seperti yang dimaksud di atas, perjanjian internasional dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu: "law making treaties" dan "treaty contracts"Law making treaties", adalah perjanjian internasional yang mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi anggota masyarakat bangsa-bangsa; sehingga dengan demikian dikategorikan sebagai perjanjian-perjanjian internasional yang berfungsi sebagai sumber langsung hukum internasional.7 Sedangkan perjanjian internasional yang digolongkan sebagai "treaty contracts" mengandung ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan atau persoalan-persoalan khusus antara pihak yang mengadakannya saja, sehingga hanya berlaku khusus bagi para peserta perjanjian. Oleh sebab itu perjanjian-perjanjian internasional yang tergolong treaty contracts tidak secara langsung menjadi sumber hukum internasional.

Kecenderungan semakin pentingnya perjanjian internasional dalam mengatur berbagai persoalan, ternyata tidak hanya berlangsung dalam bidang hukum publik internasional, melainkan juga berlangsung dalam bidang hokum perdata internasional (HPI). Ini ditunjukan umpamanya oleh upaya yang dilakukan sejumlah negara sejak akhir abad ke 19 melalui penyelenggaraan beberapa konperensi dalam bidang HPI yang diselenggarakan di Den Haag, yang antara lain bertujuan untuk mempersiapkan unifikasi kaidah-kaidah HPI.8 Seperti diketahui, setiap negara merdeka dan berdaulat memiliki system HPI-nya sendiri-sendiri, sehingga norma HPI setiap negara itu tidak sama. Untuk mengatasi kesulitan yang timbul dalam hal terjadi persoalan yang melibatkan dua negara atau lebih, negara-negara mengadakan upaya kerjasama internasional dengan jalan mempersiapkan konvensi-konvensi yang bertujuan terciptanya unifikasi di dalam bidang hukum, khususnya hukum perdata. Akan tetapi upaya yang dilakukan itu bukan bermaksud untuk melakukan penyeragaman seluruh sistem hukum intern dari negara-negara peserta konperensi, melainkan hanya berusaha melakukan penyeragaman atas kaidah-kaidah HPI. Dengan demikian diharapkan untuk masalah-masalah hokum perdata tertentu akan dapat dicapai kesatuan dalam penyelesaian persoalan oleh badan-badan peradilan masing-masing negara peserta.

B.   Model Pranata Hukum yang Perlu Diadaptasikan
Suasana perubahan ke arah kehidupan masyarakat bangsa-bangsa yang semakin menyatu dengan bermacam implikasinya seperti diuraikan di atas, tentu saja mempengaruhi model pranata hukum yang harus dipersiapkan. Jika penyiapan pranata hukum yang dilakukan negara nasional seperti Indonesia semata-mata menggunakan model kodifikasi sebagaimana berlangsung selama ini, dikhawatirkan model semacam itu akan sulit mengadaptasikan diri dengan berbagai proses perubahan yang berlangsung sangat cepat. Proses-proses ekonomi yang semakin global disertai berbagai bentuk aktivitas transnasionalnya akan terus berlangsung dan tidak mungkin dibendung. Semula Konperensi Hukum Perdata Internasional (HPI) di Den Haag itu merupakan konperensi diplomatik antara negara-negara Eropa (negara-negara Eropa kontinental) dengan tujuan menjajagi kemungkinan mengadakan unifikasi kaidah-kaidah HPI. Akan tetapi kemudian pesertanya diperluas dengan masuknya Jepang (dari Asia tahun 1904). Kemudian seusai PerangDunia ke II keanggotaan konperensi tersebut makin diperluas dengan masuknya Inggris (1951). Turki (1956), Israel dan RPA (1960), USA (1964), Canada (1968), dan kemudian diikuti pula oleh negara-negara dari kawasan Amerika Latin. Disadari maupun tidak, aktivitas transnasional akan mempengaruhi arah dan perkembangan hukum nasional bangsa-bangsa. Pengaruh itu antara lain muncul dalam wujudnya:

1.    kenyataan bahwa bidang hukum transnasional semakin mengalami proses nasionalisasi,
2.    sebaliknya arena transnansional bagi praktik-praktik hukum semakin terbuka luas
3.    semakin terasa betapa kekuatan-kekuatan dan logika-logika yang bekerja dalam bidang ekonomi, negara, dan tatanan internasional, telah berdampak pada bidang hukum.

        Berkaitan dengan hal ini, Satjipto Rahardjo, menunjuk Max Weber “sebagai perintis yang melihat hubungan erat antara munculnya hukum modern dengan kapitalisme yang berarti bahwa Weber melihat kapitalisme itu sebagai sebab terjadinya perubahan dalam tipe hukum dari tradisional menjadi modern”.10 Fenomena baru dimana kapitalisme telah dianggap sebagai penyebab berubahnya tipe hukum, tampak pula di Indonesia, antara lain pada bidang hokum yang mengalami proses nasionalisasi terhadap kaidah-kaidah hokum internasional. Proses itu berlangsung antara lain berupa akseptasi atas berbagai kumpulan norma yang diwujudkan melalui kesepakatan negara-negara, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral. Di dalam hukum perjanjian internasional akseptasi semacam itu dikenal dengan istilah pengesahan atau ratifikasi (ratification). Ratifikasi di sini merupakan tindakan suatu negara yang dipertegas oleh pemberian persetujuannya untuk diikat dengan suatu perjanjian internasional. Oleh karena itu, nasionalisasi norma-norma hukum internasional dalam suatu negara pada dasarnya merupakan suatu proses masuk dan diterimanya norma transnasional ke dalam pranata hukum nasional suatu negara. Selanjutnya norma-norma tersebut menjadi bagian dari hukum positip negara tersebut. Indonesia, memasuki abad dimana batas negara nasional semakin imajiner, proses penyiapan norma hukum melalui model ratifikasi terhadap kumpulan norma transnasional di atas, menjadi conditio sine qua non. Hal itu mengingat Indonesia telah dengan berani dan tegas mendeklarasikan diri untuk bersamasama negara lain memasuki arena kehidupan global pada dasawarsa mendatang.

        Pada sisi lain, apa yang di atas disebut sebagai arena transnasional bagi praktik hukum juga telah tercipta. Sebagai contoh, mekanisme penyelesaian sengketa niaga yang melibatkan pihak-pihak multinasional, hampir dapat dipastikan sedikit banyak telah menggeserkan peran dan kompetensi pengadilan negeri. Ada gejala ke arah pengesampingan cara-cara konvensional untuk menyelesaikan konflik melalui institusi hukum negara yang bernama pengadilan negeri. Terlebih lagi jika sengketa niaga itu melibatkan pihak-pihak multinasional. Para pelaku niaga multinasional yang bermitra dengan pelaku niaga Indonesia, sejak semula telah berasumsi bahwa menyelesaikan konflik lewat institusi hukum negara acapkali lamban dan sulit memperoleh kepastian dan keadilan. Asumsi yang “meminorkan” kinerja pengadilan negeri di atas tentu saja masih perlu diuktikan lebih lanjut melalui penelitian yang akurat dan mendalam. Akan tetapi dari fenomena yang berkembang telah memunculkan sebuah lembaga alternatif bagi penyelesaian sengketa yang dianggap dapat lebih mengakomodasi harapan penggunanya dalam bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR). Meski langkah yang diambil Indonesia mungkin agak sedikit terlambat, namun menghadapi transformasi global semacam ini, akhirnya pemerintah mengundangkan juga Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Nomor 30 Tahun 1999. Apa pun kesannya, langkah itu tentu saja dimaksudkan sebagai salah satu upaya menjawab tuntutan akselerasi dan dinamika masyarakat yang semakin kompleks. Tidak dapat dinafikan pula, bahwa munculnya Undang-undang tersebut boleh jadi merupakan dampak dari kekuatan dan logika ekonomi pada era kapitalisme yang sangat berpengaruh terhadap hukum. Logika ekonomi yang mengisyaratkan bahwa "kecepatan dan ketepatan memanfaatkan peluang berniaga berbanding lurus dengan keuntungan materi yang akan diperoleh", telah amat berimplikasi. Buktinya, pelaku niaga yang memiliki kasus sengketa dengan mitra niaganya akan senantiasa berupaya untuk menyelesaikannya lewat jalur penyelesaian yang cepat.

        Oleh karena itu lembaga konvensional yang bernama pengadilan negeri dianggap sangat kurang akomodatif terhadap tuntutan mereka. Meski kompetensi pengadilan negeri untuk menyelesaikan berbagai sengketa niaga semakin cenderung digeserkan oleh forum lain yang dianggap lebih memberikan percepatan, namun dalam beberapa hal peran yang dimainkan pengadilan negeri masih cukup signifikan serta hampir tidak mudah untuk digeserkan oleh forum lain. Umpamanya saja, dalam hal putusan arbitrase tidak dilaksanakan secara sukarela oleh para pihaknya, maka eksekusi putusan semacam itu akan kembali menjadi kompetensi pengadilan negeri. Demikian pula putusan yang dijatuhkan oleh lembaga arbitrase di luar Indonesia, jika hendak dimintakan pengakuan dan pelaksanaannya di wilayah hukum Republik Indonesia, maka putusan semacam itu harus terlebih dahulu memperoleh exequatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.11 Disadari maupun tidak, kondisi objektif yang dialami Indonesia dari hari ke hari merupakan bukti bahwa sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa Indonesia semakin terkooptasi ke dalam kancah dan percaturan ekonomi global. Hingga muncul fenomena institusi hukum negaranya pun sungguh sangat kena implikasinya dalam konteks percaturan internasional. Pertanyaan penting yang muncul kemudian adalah, upaya-upaya progresif apakah yang telah dan akan dilakukan Indonesia menyongsong situasi global yang semakin kompleks mendatang.Satu hal saja misalnya, menghadapi kawasan Asia Pasifik sebagai wilayah perdagangan bebas mendatang, mau tidak mau Indonesia harus meninjau kembali perangkat norma hukum yang telah tersedia dan segera membenahi model pembentukan pranata hukum secara sistematis dan berencana. Hal itu menjadi mutlak perlu untuk dilakukan, mengingat di masa-masa 11 Lihat Pasal 66 huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. mendatang timbulnya kasus-kasus sengketa niaga sebagai akibat berlangsungnya transaksi niaga multinasional semakin tidak mungkin dihindarkan. Oleh karena itu khusus berkaitan dengan Hukum Acara Perdata untuk pengadilan negeri sangat mendesak untuk dilakukan pembaruan. Proses pembaruan dengan jalan menggantikan het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) oleh Undang-undang baru masih belum cukup. Dalam dataran yang sama, mengadakan kesepakatan bilateral maupun meratifikasi berbagai perjanjian internasional multilateral menyangkut hukum acara perdata untuk badan peradilan, adalah tindakan yang amat tepat. Mengapa hal itu menjadi semakin penting.

        Oleh karena kasus-kasus yang muncul maupun putusan-putusan yang dihasilkan tidak lagi hanya bernuansa lokal nasional. Subjek dan objek sengketa niaga yang akan terjadi akan melibatkan manusia (subjek hukum lainnya), barang, dan jasa yang berasal dari berbagai negara dengan latar belakang sistem hukum yang berlainan pula. Bahkan forum pemutusnya pun boleh jadi tidak hanya forum-forum non-litigasi asing saja, melainkan mungkin juga berasal dari forum litigasi asing (baca: hakim pengadilan nasional negara lain) yang putusannya akan hadir di Indonesia dan meminta untuk dieksekusi karena objek sengketanya memang berada di wilayah hukum Republik Indonesia. Atas dasar pertimbangan pemikiran semacam itu, maka meskipun model perjanjian internasional dalam bidang hukum acara perdata pada badan peradilan, yang dikemukakan berikut ini sudah terbilang kuno, namun sebagai model pembentukan perangkat norma, kiranya masih relevan dijadikan rujukan. Beberapa contoh yang dikemukakan ini berasal dari konvensi yang telah berhasil dirumuskan di dalam beberapa event Konperensi Internasional di Den Haag. Mengapa model pembentukan perangkat norma semacam itu penulis anggap masih layak dirujuk? Sebab, masalahnya bukan terletak pada lama atau barunya issue yang dimuat, melainkan pada format yang dapat dirujuk sebagai model format pembentukannya. Oleh karena itu format yang boleh dibilang universal semacam itu dapat juga digunakan di berbagai kawasan negara-negara, selama memiliki tujuan yang sama yakni menciptakan harmonisasi sistem hukum negara11 negara. Harmonisasi antar sistem hukum negara-negara berdaulat tentu saja semakin urgen untuk dilakukan dalam konteks masyarakat global. Dengan demikian, masih cukup relevan kiranya jika beberapa contoh konvensi di bawah ini disimak sebagai model format yang layak dipertimbangkan untuk diadopsi penyusunannya bagi kawasan ASEAN umpamanya.

4.    Convention relating to Civil Procedure, 1954. (Konvensi tentang hukum
acara perdata pada badan peradilan, tahun 1954).
5.    Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Document sin Civil or Commercial Matters, 1965. (Konvensi tentang penyampaian dokumen resmi badan peradilan kepada para pihak yang berada di luar negeri di dalam perkara perdata dan dagang, tahun 1965). Konvensi ini pada dasarnya merupakan hasil revisi dari Bab pertama Konvensi 1954, yang dilakukan pada Konperensi Den Haag ke 10 tahun 1964. 12
6.    The Hague Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil and Commercial Matters, 1971. (Konvensi Den Haag tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Hakim Asing di dalam perkara Perdata dan Dagang, tahun 1971).13

Model konvensi-konvensi di atas, selain dimaksudkan untuk menyeragamkan kaidah-kaidah hukum perdata internasional diantara negaranegara peserta, juga dalam rangka melancarkan hubungan lalu lintas 12 Selain diikuti oleh kebanyakan negara civil law, konvensi Service Abroad ini juga telah diratifikasi oleh Amerika Serikat (24-8-1967) dan Kerajaan Inggris (17-11-1967). Oleh karena itu menurut keadaan tanggal 1 September 1985, terdapat kira-kira 20 negara yang telah terikat oleh Konvensi ini, yaitu: Belgia (1970), Cyprus (1983), Chekoslovakia (1982), Denmark (1969), Finlandia (1969), Mesir (1968), Perancis (1972), Jerman Barat (1979), Yunani (1983), Israel (1972), Italia (1981), Jepang (1970), Luxemburg (1975), Belanda (1975), Norwegia (1969), Portugal (1973), Spanyol (penandatanganan 1976), Swedia (1969), Swiss (penandatanganan 1985), dan Turki (1972). Maksudnya adalah,bahwa untuk memperoleh pengakuan dan pelaksanaan putusan hakim dari sesama Negara peserta The Hague Convention tersebut, masih disyaratkan harus adanya perjanjian bilateral diantara negara-negara peserta konvensi, sebagaimana ditentukan dalam pasal 21 konvensi. internasional khususnya di dalam menyelesaikan kasus-kasus bidang hokum perdata dan hukum perniagaan. Hal itu dipandang penting mengingat dalam masyarakat internasional tidak terdapat suatu penguasa yang berwenang menetapkan serta memaksakan ketentuan hukum, seperti halnya dalam suasana nasional.

C.     KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP     NEGARA - NEGARA PIHAK KETIGA

a.    Pengertian Negara Pihak Ketiga
Konvensi Wina 1969 tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pengertian negara pihak ketiga. Sebegitu jauh pengaturan dan pembahasan mengenai Negara pihak ketiga atau negara bukan peserta senantiasa dikaitkan dengan masalah hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional bersangkutan. Pengertian negara pihak ketiga paling tidak dapat dipahami dengan menelusuri pengertian-pengertian penggolongan perjanjian internasional atas "treaty cotract" dan "law making treaties". Mochtar Kusumaatmadja, antara lain menyebutkan bahwa pihak ketiga umumnya tidak dapat turut serta dalam treaty contract yang diadakan antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu semula. Perjanjian itu mengatur persoalan yang semata-mata mengenai pihakpihak itu.24 Hal itu disebabkan di dalam perjanjian bilateral, negara pihak ketiga umumnya tidak berkepentingan untuk turut serta dalam suatu perjanjian bersangkutan. Jadi tidak semua negara pihak ketiga itu akan dapat memperoleh hak atau dibebani kewajiban oleh suatu perjanjian bilateral, kecuali perjanjian bilateral tersebut menyangkut objek yang sangat penting. Sebaliknya suatu perjanjian yang bersifat umum atau "law-making treaty" selalu terbuka bagi pihak lain yang tadinya tidak turut serta dalam perjanjian, karena yang diatur oleh perjanjian itu merupakan masalah-masalah umum yang mengenai semua anggota masyarakat internasional. Dari uraian di atas, sekurang-kurangnya dapat diperoleh pengertian secara umum bahwa negara pihak ketiga adalah negara yang tidak turut serta dalam perundingan-perundingan yang melahirkan suatu perjanjian. Pihak ketiga Sesungguhnya Mochtar Kusumaatmadja tidak sepaham dengan para sarjana yang melakukan pembedaan perjanjian atas treaty contract dan law making treaties. Bahkan beliau mengatakan istilah-istilah itu sebenarnya kurang tepat. Oleh karena itu beliau menyebutnya dengan istilah perjanjian khusus untuk "treaty contract" yang pada umumnya merupakan perjanjian bilateral, dan menyebut perjanjian yang bersifat umum bagi "law making treaty" yang pada umumnya adalah perjanjian multilateral. ini secara kontekstual akan berlainan posisinya terhadap perjanjian bilateral dan terhadap perjanjian multilateral. Artinya suatu negara pihak ketiga kemungkinan sama sekali tidak akan ber kepentingan untuk turut serta dalam suatu perjanjian bilateral. Akan tetapi tidak demikian halnya terhadap perjanjian multilateral. Setiap negara pihak ketiga pada setiap saat senantiasa terbuka kesempatannya untuk turut serta terhadap perjanjian multilateral, kecuali perjanjian itu menentukan lain. Setelah negara pihak ketiga itu menyatakan diri turut serta terhadap suatu perjanjian multilateral, secara yuridis negara tersebut bukan lagi negara pihak ketiga. Walaupun mungkin negara tersebut tidak turut serta pada saat perundingan yang melahirkan perjanjian itu.

D.    HARMONISASI KAIDAH HUKUM DI ANTARA NEGARANEGARA ASEAN SEBAGAI BENTUK KERJASAMA SEKAWASAN

Agaknya, bagi Indonesia akan lebih berdaya guna apabila lebih mengoptimalkan upaya kerjasama, khususnya dalam bidang hukum di antara negara-negara anggota ASEAN. Kerjasama tersebut pada gilirannya akan menyongsong terwujudnya harmonisasi hukum di antara negara-negara anggota ASEAN. Harmonisasi hukum dimaksud dapat digambarkan sebagai suatu upaya yang dilaksanakan dengan proses untuk membuat hukum nasional dari negara-negara anggota ASEAN mempunyai prinsip atau pun pengaturan yang sama tentang masalah yang serupa di masing-masing jurisdiksinya. Harmonisasi dalam bidang hukum merupakan salah satu tujuan penting dalam menyelenggarakan hubungan-hubungan hukum. Terlebih lagi kawasan ASEAN telah bersepakat membentuk AFTA sebagai kawasan perniagaan negara-negara di Asia Tenggara. Kerjasama bidang hukum yang berujung pada adanya harmonisasi itu penting agar hubungan-hubungan hokum yang diatur oleh satu negara akan sejalan atau tidak begitu berbeda dalam penerapannya dengan ketentuan yang berlaku di negara lain Lihat Komar Kantaatmadja, “Harmonisasi Hukum Negara-Negara ASEAN”. Kertas Kerja Pada Simosium Nasional Aspek-aspek Hukum Kerjasama Ekonomi antara Negaranegara Asean dalam rangka AFTA Kertas Kerja pada Simposium Nasional Aspek-aspek Hukum Kerjasama Ekonomi Antara Negara-Negara ASEAN dalam rangka AFTA

1.    Saefullah selanjutnya mengemukakan bahwa: Sebagai landasan untuk melaksanakan kerjasama hukum antara negara-negara anggota ASEAN terdapat dalam the Bangkok Declaration of 1967 sebagai dokumen resmi yang mendirikan ASEAN. Pasal 2 sub 2 dari Deklarasi ini menyatakan bahwa maksud dan tujuan organisasi ini, antara lain, "... to promote regional peace and stability through abiding respect for justice and the rule of law in the relationship among countries of the region and adherence to the principle of the United Nations Charter". Langkah ke arah kerjasama yang ditempuh berikutnya antara lain Kesepakatan Bali yang dituangkan dalam ASEAN Concord of 1976. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kerjasama di antara Negara anggotanya, perlu ditetapkan mengenai " study on how to develop judicial cooperation including the possibility of an ASEAN Extradition Treaty"

Namun realisasi kerjasama hukum untuk mencapai harmonisasi hukum di antara negara-negara anggota ASEAN itu memang tidak mudah. Oleh karena setiap negara anggota ASEAN harus berusaha untuk saling memahami bahwa kesepuluh negara anggota ASEAN itu memiliki perbedaan-perbedaan yang mendasar dilihat dari segi latar belakangnya baik sejarah, hukum, maupun budayanya. Pluralisme sistem hukum di kawasan ASEAN merupakan salah satu kendala dasar. Oleh karena itu upaya-upaya dan perkembangan yang dicapai organisasi negara-negara ini tidak secerah dan secepat yang dicita-citakan. Terdapatnya prinsip-prinsip yang sama saja sudah merupakan keberhasilan, walaupun pelaksanaan pengaturannya masih bervarietas karena kondisi setempat.

Berbagai upaya sebagai tindak lanjut dari berbagai kesepakatan di atas terus dilakukan. Diantaranya, pertemuan para Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung se-ASEAN di Bali pada tanggal 11-12 April 1986, telah menghasilkan dokumen ASEAN Ministerial Understanding on the Organizational Arrangament for Cooperation in the Legal Field. Dari pertemuan itu paling tidak telah dicapai tiga aspek kerjasama bidang hukum di antara negara-negara ASEAN. Ketiga aspek tersebut adalah:

a.    pertukaran bahan hukum;
b.    kerjasama di bidang
c.    peradilan
d.    kerjasama di bidang pendidikan hukum dan penelitian.

Sebenarnya aspek kerjasama yang kedua yakni kerjasama di bidang peradilan telah lama dirintis oleh Indonesia dengan Kerajaan Thailand dalam bentuk perjanjian bilateral. Kerjasama bilateral dalam bidang peradilan antara antara Indonesia dengan Kerajaan Thailand telah dicapai jauh sebelum adanya Dokumen ASEAN Miniterial Understanding on the Organizational Arrangement for Cooperation in the Legal Field of 1986, yang antara lain menghasilkan tiga aspek kerjasama. Agreement on Judicial Cooperation between the Republic of Indonesia and the Kingdom of Thailand of 1978, telah dicanangkan sebagai suatu model bagi kesepakatan berikutnya di antara negaranegara anggota ASEAN lainnya.


E.     PERJANJIAN KERJASAMA BIDANG PERADILAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KERAJAAN THAILAND TAHUN 1978 SEBAGAI MODEL KONVENSI ASEAN

Kerjasama dalam bidang hukum acara perdata atau bidang peradilan yang bersifat multilateral, belum banyak dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, kalau tidak dikatakan tidak pernah ada sama sekali. Namun tanpa mengecilkan arti sebuah kerjasama, pada tingkat regional ASEAN hal itu telah lama dirintis. Dapat disebutkan di sini yaitu: "Perjanjian Kerjasama di Bidang Peradilan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand" (Agreement on Judicial Cooperation between the Republic of Indonesia and the Kingdom of Thailand) 1978. Kesepakatan kerjasama tersebut didasarkan atas ASEAN Concord of 1976 yang ditandatangani di Bali dan merupakan dasar bagi dilakukannya kerjasama dalam bidang hukum antara negara-negara ASEAN. Perjanjian kerjasama bilateral dalam bidang peradilan itu merupakan upaya yang pertama kali dirintis. Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 8 Maret 1978 di Bangkok Thailand. Selanjutnya diratifikasi oleh kedua negara. Masing-masing negara diwakili oleh Prof.DR. Mochtar Kusumaatmadja (Menteri Kehakiman RI) dan DR. Upadit Pachariyangkun (Minister of Foreign Affairs the Kingdom of Thailand). Dilihat dari luas lingkup materi kerjasama yang disepakati, memang tidak terlalu luas. Bidang cakupannya baru meliputi beberapa hal tertentu saja, yakni menyangkut pemberian dan permintaan bantuan dalam penyampaian dokumen-dokumen pengadilan serta alat-alat bukti perkara perdata oleh pihak Indonesia kepada pengadilan di luar negeri dan sebaliknya. Sehingga sejak saat itu pengadilan di Indonesia memiliki kewajiban untuk melayani segala permintaan dari pengadilan di Thailand berkaitan dengan hal bersangkutan. Begitu pula sebaliknya, pengadilan di Thailand memiliki kewajiban yang sama secara bertimbal balik. Tujuan dari diadakannya perjanjian bilateral tersebut antara lain untuk mempermudah cara penyampaian panggilan dan pemberitahuan resmi dalam perkara perdata yang harus dilakukan apabila pihak yang bersangkutan berada di luar negeri. Di samping itu, perjanjian tersebut diharapkan dapat menjadi suatu model bagi perjanjian-perjanjian berikutnya diantara sesama negara anggota ASEAN lainnya. Oleh karena tercapainya harmonisasi hukum di antara negaranegara anggota ASEAN merupakan harapan setiap anggotanya. Dengan kerjasama semacam itu pada hakekatnya akan mempermudah lalu lintas bidang hukum dan menghapuskan berbagai rintangan yang sering dijumpai di dalam praktik, khususnya dalam bidang peradilan. Pihak-pihak dalam perjanjian, yakni Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyampaian dokumen-dokumen resmi pengadilan harus dihindari agar tidak melalui saluran diplomatik. Oleh karena itu, masing-masing pihak menunjuk suatu badan khusus yang dinamakan Central Authority. Badan itulah yang menentukan instansi yang akan mengirimkan dan menerima permohonan penyampaian dokumen pengadilan dan panggilan atau surat permohonan untuk memperoleh bukti-bukti. Instansi tersebut untuk Republik Indonesia adalah Direktorat Jendral Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman dan untuk Kerajaan Thailand adalah Office of Judicial Affairs of the Ministry of Justice. Pihak Indonesia dan Thailand juga menyepakati untuk menghilangkan berbagai formalitas serta syarat legalisasi terhadap dokumen yang berasal dari luar negeri yang akan dipergunakan di hadapan pengadilan di dalam negeri.71 Persoalannya adalah, bahwa legalisasi itu seringkali justru menjadi factor penghambat bagi perolehan dokumen resmi dari luar negeri tersebut. Khusus mengenai syarat legalisasi dokumen itu, Konferensi Hukum Perdata Internasional Den Haag juga telah menyepakati sebuah Konvensi yang menghapuskan syarat legalisasi. Kemudian syarat legalisasi itu diganti dengan sebuah "Apostille", yaitu secarik keterangan yang ditempelkan kepada dokumen Bersangkutan.Dengan demikian akan dapat dihindarkan segala kewajiban untuk mengadakan legalisasi yang bertele-tele, memakan biaya, dan waktu. Perjanjian kerjasama pun menetapkan bahwa permohonan penyampaian dokumen untuk memperoleh bukti-bukti dibatasi oleh asas ketertiban umum yang berlaku pada masing-masing negara. Artinya, perjanjian itu akan dilaksanakan apabila permohonan penyampaian dokumen untuk memperoleh bukti-bukti itu tidak bertentangan dengan ketertiban umum, atau merugikan kedaulatan atau keamanan negara yang bersangkutan.



P E N U T U P

Mengakhiri paparan di atas, sekaligus penutup tulisan ini, ada beberapa hal yang perlu kiranya difikirkan lebih lanjut dalam rangka pembinaan dan pembangunan pranata hukum di Indonesia khususnya. Harapan penulis, kiranya pemerintah tidak terlambat untuk menentukan langkah penataan berbagai pranata hukum di negeri ini menjelang tibanya arena mondialisasi perniagaan. Pertama, Menyongsong tibanya era mondialisasi perniagaan dimana batas-batas teritorial suatu negara semakin imajiner, setiap negara tidak terkecuali Indonesia harus menyiapkan berbagai instrumen guna mendukung lancarnya interaksi antar masyarakat dari berbagai kawasan. Sudah barang tentu perangkat norma sebagai salah satu instrumen untuk bidang hukum juga sangat mendesak untuk dipersiapkan secara baik. Hal itu demikian penting, oleh karena dalam aktivitas perniagaan barang dan jasa yang menjadi ciri utama masyarakat global,
jika muncul kasus-kasus sengketa komersial, maka para pelaku niaga menuntut penyelesaian yang serba cepat, tepat, dan sekaligus akurat. Kedua, Mencermati kemungkinan-kemungkinan sebagaimana digambarkan di atas, sudah tentu tuntutan dari masyarakat perniagaan adalah sesuatu yang tidak mungkin diabaikan oleh setiap pemerintah negara-negara. Dengan demikian upaya penataan atas berbagai lembaga dan pranata hukum guna menunjang kondisi di atas mendesak untuk dilakukan. Untuk kasus Indonesia. model penataan pranata hukum melalui metode kodifikasi yang selama ini dijalankan acapkali dituding sebagai terlalu lamban, sehingga perangkat kaidah hukum senantiasa tertinggal dari faktanya. Ada sejumlah alasan mengapa penataan kaidah hukum melalui kodifikasi itu demikian? Satu diantaranya adalah karena untuk menyusun satu Undang-undang memerlukan proses panjang dan biaya yang tidak sedikit. Padahal ketika Undang-undang tersebut diundangkan boleh jadi fakta dan tuntutan masyarakat yang dinamis itu sudah sangat berubah dan berbeda. Lihat Mochtar Kusumaatmadja, “Sambutan Pengarahan dalam Simposium Nasional Aspekaspek Hukum Kerjasama Ekonomi antara Negara-Negara Asean dalam rangka AFTA”. Ketiga, Atas dasar alasan di atas, bijaksana kiranya manakala model penataan dan pembinaan hukum yang seyogianya dilakukan pemerintah Indonesia tidak semata-mata mengandalkan model kodifikasi. Tindakan ratifikasi atas berbagai perjanjian internasional multilateral maupun pembuatan perjanjian bilateral dengan negara-negara sahabat adalah conditio sine qua non untuk lebih banyak dilakukan Indonesia dalam menyongsong masa-masa mendatang dengan permasalahan yang semakin kompleks. Perjanjian internasional semacam itu di harapkan lebih akomodatif sebab biasanya substansinya telah secara spesifik mengatur suatu hal tertentu. Dengan demikian pada gilirannya kesepakatan semacam itu akan mampu meminimalisasikan berbagai kesenjangan. Keempat, Pembuatan perjanjian internasional dengan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah dirintis selama ini, agaknya perlu terus dilanjutkan oleh Indonesia. Di samping dalam rangka melakukan upaya harmonisasi kaidahkaidah hukum di antara negara-negara dengan sistem hukum yang berlainan, juga upaya ke arah mewujudkan suatu konvensi ASEAN dalam rangka menanggulangi masalah-masalah hukum bersama sehubungan dengan efektifnya kesepakatan AFTA mendatang. Seandainya model Konvensi ASEAN dapat diwujudkan, maka diharapkan dalam lingkup yang lebih luas juga dapat pula dilakukan. Menyiapkan pemenyusunan Konvensi APEC adalah upaya lain yang lebih luas, karena masalah yang akan muncul dalam kerangka interaksi di antara negara-negara yang berhimpun dalam kesepakatan Asia Pacific Economic Cooperation juga akan sangat kompleks. Kelima, Apabila upaya-upaya penyeragaman pranata hukum lewat kesepakatan antara negara-negara dalam memecahkan berbagai masalah yang muncul dapat dilakukan melalui cara-cara di atas, maka kesenjangan penyelesaian sengketa disebabkan karena perbedaan sistem hukum, diharapkan akan dapat ditanggulangi. Pada gilirannya tindakan ratifikasi atas perjanjian internasional multilateral atau pembuatan perjanjian bilateral akan mampu menjadi instrumen harmonisasi hukum di antara negara-negara kendati berlainan sistem hukumnya.




DAFTAR PUSTAKA

AGRAWALA, S.K., (eds.) Essays on the Law of Treaties. Orient Longman:
New Delhi, 1972.
BROWNLIE, Ian, Basic Document on International Law. Clarendon Press:
Oxford, 1974.
BUDIARTO, M., Masalah Ekstradisi dan Jaminan Perlindungan atas Hak-
Hak Azasi Manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1980.
DORMAN, Peter J., Running Press Dictionary of Law. Philadelphia: Running
Press, 1976.
GAUTAMA, Sudargo, Hukum Perdata dan Dagang Internasional. Bandung:
Alumni, 1980.
Capita Selecta Hukum Perdata Internasional. Bandung:
Alumni, 1983.
Hukum Perdata Internasional Indonesia (BukuKedelapan). Bandung:
Alumni, 1987.
 “Pemberian dan Permintaan Bantuan dalam Penyampaian Dokumen-Dokumen Pengadilan serta Alat-Alat Bukti Perkara Perdata oleh Pihak Indonesia kepada Pengadilan Luar Negeri dan Sebaliknya”; Kertas Kerja pada Lokakarya Hukum Acara
Perdata, BPHN, Jakarta, 6-7 Desember 1984, halaman 8. IATRIDOU, D. Kokini et al., “Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil and Commercial Matters”; di dalam Netherlands
Reports to the twelfth International Congress of Comparative Law. Sydney-Melbourne, 1986; TMC Asser Institute, The Hague,
1987.
KANTAATMADJA, Komar, “Harmonisasi Hukum Negara-Negara ASEAN”;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) OCCLUSIVE DRESSING

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) OCCLUSIVE DRESSING Pengertian :      Teknik perawatan lukadengan cara menutup lukan dan memberi cairan, nutrisi dan antiseptik dengan drip selama 24 jam terus menerus Tujuan : 1.       Untuk mencegah infeksi 2.       Mempertahankan kelembaban 3.       Merangsan pertumbuhan jaringan baru 4.       Mengurangi nyeri 5.       Mengurangi terjadinya jaringan parut Indikasi : 1.       Ulkus varikosus 2.       Ulkus strasis 3.       Ulkus kronis Perosedur pelaksanaan A.     Tahap pra interkasi 1.       Persiapan alat a.        Kain kasa steril b.       Verban gulung c.        Larutan untuk drip yang terdiri dari : Nacl 0,9%, 325 cc, glukosa 40%, 125 cc dan betadin10%, 50cc d.       Trofodermin cream e.        Antibiotika tropical f.        Ganti verban set g.       Infus set h.       Pengalas i.         Sarung tangan j.         Gunting k.       Bengkok l.         Hipavix atau plester m.     Pelastik penutup ( tipis, putih dan transparan ) n.       Standar

A STORY FROM INDONESIAN NURSE IN SAUDI ARABIA

We are just a group of nurses who are unable to face competition in their own country!   W e decided to reached Saudi Arabia with big dreams . I came here together with friends who unable to survive in the past. I have a story about sadness, care with communities that I lived and some friends survived with salary that I can not explain more. Sad.     Sadness is not the end of our story. We support each other that life must go on. I believe what Allah SWT says in the Qur’an, there is simplicity after trouble. We are a group of nurses, who always write our experiences and trips on social media and share to others. It called a story and our achievements not only be used as motivation but also spirit in the future.   Our fate was not as beautiful, what we have writ ing about our skills are not as good as what we have done. T he house flat where we live is not as beautiful as the house bird's , our dining flat there are no family photos, no relatives after work enjoyi

STANADAR OPRASIONAL PROSEDUR ( SOP ) Menyusui

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Menyusui A.    Pengertian Teknik Menyusui Yang Benar adalah cara memberikan ASI kepada bayi dengan perlekatan dan posisi ibu dan bayi dengan benar (Perinasia, 1994). B.    Tujuan C.    Persiapan ASI Persiapan memberikan ASI dilakukan bersamaan dengan kehamilan. Persiapan memperlancar pengeluaran ASI dilaksanakan dengan jalan : 1. Membersihkan puting susu dengan air atau minyak, sehingga epitel yang lepas tidak menumpuk. 2. Puting susu ditarik-tarik setiap mandi, sehingga menonjol untuk memudahkan isapan bayi. 3. Bila puting susu belum menonjol dapat memakai pompa susu atau dengan jalan operasi. D.    Prosedur Kerja 1.     Cuci tangan bersih dengan sabun. 2.     Atur posisi bayi. a.     Bayi diletakkan menghadap ke ibu dengan posisi sanggah seluruh tubuh bayi. b.     Lengan ibu pada belakang bahu bayi, tidak pada dasar kepala, leher tidak menengadah. c.     Hadapkan bayi ke dada ibu, sehingga hidung bayi berhadapan dengan puting susu, sedangkan